Mengenal Guru Penggerak, Cek Syarat, Program dan Manfaatnya!

Selasa, 10 Januari 2023 - 10:51 WIB
6. Para peserta PGP akan mendapatkan komunitas belajar baru setelah program selesai.

7. Para peserta PGP akan mendapatkan sertifikat pendidikan 306 JP dan Piagam Guru Penggerak.

Syarat Mengikuti PGP

1. Guru PNS maupun Non PNS baik dari sekolah negeri maupun sekolah swasta.

2. Memiliki akun guru di Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

3. Memiliki kualifikasi pendidikan minimal S1/D4.

4. Memiliki pengalaman minimal mengajar 5 tahun.

5. Memiliki masa sisa mengajar tidak kurang dari 10 tahun.

6. Memiliki keinginan kuat menjadi Guru Penggerak.

7. Program Guru Penggerak akan ditujukan untuk guru TK, SD, SMP, SMA, SMK, dan SLB.

8. Tidak sedang mengikuti kegiatan diklat CPNS, PPG, atau kegiatan lain yang dilaksanakan secara bersamaan dengan proses rekrutmen dan pendidikan guru penggerak.

Baca juga : Guru Penggerak: Bukan Sekadar Guru yang Baik
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!