Fasilitas yang Didapat Penerima KIP Kuliah, Panduan untuk SNPMB 2023

Jum'at, 20 Januari 2023 - 11:49 WIB
loading...
A A A
4. Mahasiswa dari panti sosial/panti asuhan, atau

5. Mahasiswa dari keluarga yang masuk pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

6. Jika calon mahasiswa tidak memenuhi 5 kriteria di atas, lampirkan pendapatan kotor gabungan orang tua/wali paling banyak Rp4 juta setiap bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua/wali dibagi jumlah anggota keluarga paling banyak Rp750 ribu.

Jika menilik dari pendaftaran KIP Kuliah 2022, masa pendaftarannya diawali dengan proses registrasi akun KIP Kuliah yang dimulai Februari dan penetapan penerimanya pada Juli. Oleh karena itu, calon mahasiswa pun bisa bersiap mulai dari sekarang.

Demikian informasi mengenai fasilitas yang diberikan kepada penerima KIP Kuliah. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1678 seconds (0.1#10.140)