4 Jalur Pendaftaran PPDB 2023 dan Kuotanya, Baca Infonya di Sini
Jum'at, 07 April 2023 - 12:19 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Ini Perbedaan Lulusan SMA dan SMK yang Perlu Kalian Ketahui
PPDB zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
SMP: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
SMA: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuotanya paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Asah Skill dan Kepemimpinan, 3 Siswa SMA di Manokwari Ikut Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat
Jalur ini memerlukan dokumen pendukung berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuotanya paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
Jika masih ada sisa kuota dari 3 jalur tadi, pemerintah daerah dapat membuka Jalur Prestasi. Ketentuannya berdasarkan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat inlai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Informasi selengkapnya mengenai PPDB bisa dicek di Permendikbud No 1/2021 yang mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan.
1. Zonasi
PPDB zonasi ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan pemerintah daerah.
SMP: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
SMA: Paling sedikit 50% dari daya tampung sekolah
2. Afirmasi
Jalur ini diperuntukkan bagi calon peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas. Kuotanya paling sedikit 15% dari daya tampung sekolah.
Baca juga: Asah Skill dan Kepemimpinan, 3 Siswa SMA di Manokwari Ikut Pertukaran Pelajar ke Amerika Serikat
3. Perpindahan Tugas Orang Tua
Jalur ini memerlukan dokumen pendukung berupa surat penugasan dari instansi, lembaga, kantor atau perusahaan yang mempekerjakan. Kuotanya paling banyak 5% dari daya tampung sekolah.
4. Prestasi
Jika masih ada sisa kuota dari 3 jalur tadi, pemerintah daerah dapat membuka Jalur Prestasi. Ketentuannya berdasarkan rapor yang dilampirkan surat keterangan peringkat inlai rapor peserta didik dari sekolah asal, dan/atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik.
Informasi selengkapnya mengenai PPDB bisa dicek di Permendikbud No 1/2021 yang mengatur mengenai persyaratan, jalur pendaftaran, tahapan pelaksanaan, pendataan ulang dan pemutakhiran data, hingga pembinaan dan pengawasan.
(nnz)
Lihat Juga :