Wamenag Bagikan Kiat Memilih Pesantren yang Aman Bagi Anak
loading...
A
A
A
Wamenag Zainut juga menegaskan, Kemenag akan mendukung tindakan tegas kepolisian untuk menghukum para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, dikutip dari laman Kemenag, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kemenag mendukung penegakan hukum yang dilakukan atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah.
Terduga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian. "Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/4/2023).
Kemenag juga akan mencabut izin pesantren atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes. Kemenag juga akan melakukan pendampingan kepada para santri untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya.
Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.
Sebelumnya, dikutip dari laman Kemenag, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kemenag mendukung penegakan hukum yang dilakukan atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah.
Terduga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian. "Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/4/2023).
Kemenag juga akan mencabut izin pesantren atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes. Kemenag juga akan melakukan pendampingan kepada para santri untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya.
Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.
(nnz)