Wamenag Bagikan Kiat Memilih Pesantren yang Aman Bagi Anak
loading...
A
A
A
JAKARTA - Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa'adi memberikan sejumlah tips untuk memilih pesantren yang tepat dan aman bagi anak. Berikut informasinya.
Wamenag mengatakan, ketika masyarakat ingin memasukkan anak-anaknya ke pondok pesantren maka yang pertama dilakukan adalah pastikan pesantren itu terdaftar secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian, lanjut Wamenag, luangkan waktu untuk menggali informasi sebanyak mungkin sehingga masyarakat bisa mendapatkan pondok pesantren yang sudah mempunyai reputasi yang baik di tengah masyarakat.
Selain itu, pilih pondok pesantren yang memiliki hubungan dengan organisasi Islam yang dapat dipertanggungjawabkan. "Sehingga ormas Islam tersebut berkewajiban untuk memberi pembinaan dan pengawasan," saran dia, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: 4 Siswa MAN 2 Kota Malang Diterima Program S1 Internasional UGM, UI, dan Unair
Zainut juga mengecam kasus tindakan asusila yang terjadi di pondok pesantren. Menurutnya, seharusnya lembaga pendidikan apalagi pendidikan agama itu harus steril dari perbuatan-perbuatan asusila.
"Kami sangat menyesalkan bahkan kecewa betul terhadap para pimpinan atau orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan seperti itu, tentu mencoreng lembaga pendidikan yang kita hormati," ungkapnya.
Zainut menekankan, Kemenag pun akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pondok pesantren di Indonesia.
"Kami meminta kepada seluruh aparat baik Kakan Kemenag hingga kecamatan atau KUA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ponpes," imbaunya.
Baca juga: Kemendikbudristek Buka Program Magang Instruktur Tata Busana dan Kecantikan Rambut
Wamenag Zainut juga menegaskan, Kemenag akan mendukung tindakan tegas kepolisian untuk menghukum para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, dikutip dari laman Kemenag, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kemenag mendukung penegakan hukum yang dilakukan atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah.
Terduga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian. "Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/4/2023).
Kemenag juga akan mencabut izin pesantren atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes. Kemenag juga akan melakukan pendampingan kepada para santri untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya.
Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.
Wamenag mengatakan, ketika masyarakat ingin memasukkan anak-anaknya ke pondok pesantren maka yang pertama dilakukan adalah pastikan pesantren itu terdaftar secara resmi di Kementerian Agama (Kemenag).
Kemudian, lanjut Wamenag, luangkan waktu untuk menggali informasi sebanyak mungkin sehingga masyarakat bisa mendapatkan pondok pesantren yang sudah mempunyai reputasi yang baik di tengah masyarakat.
Selain itu, pilih pondok pesantren yang memiliki hubungan dengan organisasi Islam yang dapat dipertanggungjawabkan. "Sehingga ormas Islam tersebut berkewajiban untuk memberi pembinaan dan pengawasan," saran dia, ketika ditemui di Jakarta, Kamis (13/4/2023).
Baca juga: 4 Siswa MAN 2 Kota Malang Diterima Program S1 Internasional UGM, UI, dan Unair
Zainut juga mengecam kasus tindakan asusila yang terjadi di pondok pesantren. Menurutnya, seharusnya lembaga pendidikan apalagi pendidikan agama itu harus steril dari perbuatan-perbuatan asusila.
"Kami sangat menyesalkan bahkan kecewa betul terhadap para pimpinan atau orang-orang yang melakukan tindakan-tindakan seperti itu, tentu mencoreng lembaga pendidikan yang kita hormati," ungkapnya.
Zainut menekankan, Kemenag pun akan terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak untuk pembinaan dan pengawasan terhadap pondok pesantren di Indonesia.
"Kami meminta kepada seluruh aparat baik Kakan Kemenag hingga kecamatan atau KUA untuk melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap ponpes," imbaunya.
Baca juga: Kemendikbudristek Buka Program Magang Instruktur Tata Busana dan Kecantikan Rambut
Wamenag Zainut juga menegaskan, Kemenag akan mendukung tindakan tegas kepolisian untuk menghukum para pelaku sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Sebelumnya, dikutip dari laman Kemenag, Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag Waryono Abdul Ghofur mengatakan, Kemenag mendukung penegakan hukum yang dilakukan atas kasus tindak kekerasan seksual yang terjadi di Pesantren al-Minhaj, Batang, Jawa Tengah.
Terduga pelaku kini sudah diamankan pihak kepolisian. "Setiap tindak pidana, siapa pun pelakunya, serta kapan dan di manapun kejadiannya, harus ditindak tegas,” ujarnya, dikutip dari laman Kemenag, Kamis (13/4/2023).
Kemenag juga akan mencabut izin pesantren atas tindakan pencabulan yang dilakukan pimpinan ponpes. Kemenag juga akan melakukan pendampingan kepada para santri untuk memastikan mereka dapat melanjutkan pendidikannya.
Waryono menjelaskan, Kementerian Agama juga bersinergi dengan kementerian dan lembaga terkait lainnya dalam penyelesaian kasus tindak kekerasan seksual di lembaga pendidikan. Lembaga terkait itu misalnya Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan pihak kepolisian.
(nnz)