PPDB 2023, Ini Hal Penting yang Harus Diketahui di Jalur Zonasi hingga Prestasi

Selasa, 18 April 2023 - 12:18 WIB
loading...
A A A
- Selain melalui jalur zonasi, peserta didik dapat melakukan pendaftaran PPDB melalui jalur afirmasi atau prestasi di luar wilayah zonasi domisili sepanjang memenuhi persyaratan

- Penetapan wilayah zonasi oleh pemda harus memperhatikan sebaran sekolah, sebaran domisili calon peserta didik, kapasitas daya tampung sekolah

- Penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang diumumkan paling lama 1 bulan sebelum pengumuman secara terbuka pendaftaran PPDB

- Bagi sekolah yang berada di daerah perbatasan provinsi dan kabupaten/kota, penetapan wilayah zonasi pada setiap jenjang dapat dilakukan berdasarkan kerja sama antara pemerintah daerah

2. Jalur Afirmasi


- Jalur Afirmasi ini tersedia untuk calon siswa baru dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas

Baca juga: Begini Terobosan Kemendikbudristek Tuntaskan Permasalahan Guru Honorer

- Peserta didik jalur afirmasi dapat berdomisili di dalam dan di luar wilayah zonasi sekolah yang bersangkutan

- Peserta didik baru yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu, wajib menyertakan bukti keikutsertaan dalam program penanganan keluarga tak mampu dari pemerintah pusat atau daerah dan surat pertanyaan dari orang tua/wali yang menyatakan bersedia diproses secara hukum jika terbukti memalsukan bukti keikutsertaan

- Dalam hal calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur afirmasi melampaui kuota yang ditetapkan pemerintah daerah setempat, maka penentuan peserta didik dilakukan dengan memprioritaskan jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

3. Jalur Perpindahan Tugas Orang Tua/Wali


- Perpindahan tugas orang tua/wali dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi lembaga, kantor, atau perusahaan yang mempekerjakan

- Penentuan peserta didik dalam jalur ini diprioritaskan pada jarak tempat tinggal calon peserta didik yang terdekat dengan sekolah

- Jika ada sisa kuota di jalur perpindahan tugas orang tua/wali maka sisa kuota dapat dialokasikan untuk calon peserta didik pada sekolah tempat orang tua/wali mengajar

4. Jalur Prestasi


- PPDB melalui jalur prestasi ditentukan berdasarkan rapor yang dilampirkan dengan surat keterangan peringkat nilai rapor siswa dari sekolah asal dan atau prestasi di bidang akademik maupun non akademik
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1170 seconds (0.1#10.140)