Berikut Rangkaian Tes dan Berkas Wajib Rikmin Awal Akademi Kepolisian
loading...
A
A
A
8. Pemeriksaan administrasi akhir
Semua tes ini harus diikuti oleh calon taruna/i. Untuk jadwal lebih rinci, dapat dilihat di laman resmi penerimaan.polri.go.id.
Lalu bagaimana dengan berkas-berkas administrasi? Berikut berkas administrasi yang harus dipenuhi oleh calon taruna/i:
Surat permohonan ini ditulis tangan dengan tinta warna hitam di kertas folio bergaris dan diberi materai. Penulisan surat permohonan ini harus ditulis sendiri oleh pelamar, tidak boleh diwakilkan dan menggunakan huruf balok, tidak boleh ada coretan ataupun yang dihapus.
Jika akte kelahiran/surat keterangan kelahiran rusak/hilang maka harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penyesuaian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy sertifikat juga bisa dilampirkan tetapi harus terakreditasi program studi yang dikeluarkan BAN-PT dan dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi.
4. Untuk siswa yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA/MA, bisa membawa rapor atau fotokopi rapor yang telah dilegalisir.
5. Fotocopy surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Semua tes ini harus diikuti oleh calon taruna/i. Untuk jadwal lebih rinci, dapat dilihat di laman resmi penerimaan.polri.go.id.
Lalu bagaimana dengan berkas-berkas administrasi? Berikut berkas administrasi yang harus dipenuhi oleh calon taruna/i:
1. Surat Permohonan
Surat permohonan ini ditulis tangan dengan tinta warna hitam di kertas folio bergaris dan diberi materai. Penulisan surat permohonan ini harus ditulis sendiri oleh pelamar, tidak boleh diwakilkan dan menggunakan huruf balok, tidak boleh ada coretan ataupun yang dihapus.2. Fotocopy Akte Kelahiran
Pihak penyelenggara memudahkan para calon taruna/i, apabila tidak memiliki akte kelahiran dapat menggunakan surat keterangan kelahiran. Akte kelahiran atau surat keterangan kelahiran dibuat oleh bupati/wali kota setempat.Jika akte kelahiran/surat keterangan kelahiran rusak/hilang maka harus dilampiri surat keterangan yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
3. Fotocopy Ijazah
Fotocopy ijazah pendidikan umum hingga pendidikan terakhir harus dilampirkan dan juga dilampirkan beserta transkrip atau daftar nilai. Jika hilang/rusak, harus ada keterangan dari pihak berwenang.Ijazah dari sekolah/perguruan tinggi luar negeri harus mendapat penyesuaian dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Fotocopy sertifikat juga bisa dilampirkan tetapi harus terakreditasi program studi yang dikeluarkan BAN-PT dan dilegalisir oleh sekolah/perguruan tinggi.
4. Untuk siswa yang masih duduk di bangku kelas 3 SMA/MA, bisa membawa rapor atau fotokopi rapor yang telah dilegalisir.
5. Fotocopy surat keterangan berbadan sehat yang dikeluarkan dari institusi kesehatan resmi milik pemerintah.
6. Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)