Kemendikbudristek Ingatkan Batas Aktivasi Rekening PIP Siswa hingga Akhir Juni

Jum'at, 12 Mei 2023 - 16:41 WIB
loading...
Kemendikbudristek Ingatkan Batas Aktivasi Rekening PIP Siswa hingga Akhir Juni
Kapuslapdik Kemendikbudristek Abdul Kahar. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Program Indonesia Pintar (PIP) digulirkan pemerintah untuk membantu pembiayaan pendidikan bagi siswa tidak mampu. Kemendikbudristek pun mengingatkan mengenai proses aktivasi rekening siswa kelas akhir pada 30 Juni 2023 untuk segera diproses.

Kepala Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Abdul Kahar, mengingatkan orang tua, kepala sekolah dan dinas pendidikan, bahwa batas akhir aktivasi rekening Simpanan Pelajar bagi siswa kelas akhir, yaitu kelas 6 SD, kelas 9 SMP, dan kelas 12 SMA/SMK, yang terdaftar di SK Nominasi program Indonesia Pintar hingga akhir Juni.

Para orang tua, kepala sekolah, dan dinas pendidikan diminta memahami proses Program Indonesia Pintar (PIP) Pendidikan Dasar dan Menengah dan PIP Pendidikan Tinggi (KIP Kuliah) serta informasi terkait kedua program tersebut, misalnya waktu pengajuan PIP maupun pendaftaran KIP-K.

Baca juga: Prapendaftaran PPDB DKI Jakarta 2023 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya

Dia juga meminta operator sekolah maupun dinas pendidikan untuk memastikan pengisian Dapodik peserta didik telah benar. “Segera centang mereka yang layak PIP di Dapodik,” ujarnya, dikutip dari laman Puslapdik, Jumat (12/5/2023).

Ditekankan Abdul Kahar, Program Indonesia Pintar ( PIP ) dan Kartu Indonesia Pintar (KIP)-Kuliah adalah program yang dirancang pemerintah melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mencegah peserta didik dari kemungkinan putus sekolah. Selain itu, melalui program ini pemerintah juga diharapkan dapat menarik siswa putus sekolah agar kembali melanjutkan pendidikannya.

Dia mendorong seluruh ekosistem pendidikan di Kabupaten Garut untuk berkolaborasi mempercepat dan memaksimalkan penyerapan dana PIP yang disediakan pemerintah.

Ia juga mengingatkan, dana PIP diberikan kepada peserta didik dari keluarga miskin maupun rentan miskin untuk membiayai pendidikan anak-anak mereka. Adapun bantuan tersebut berupa uang tunai, perluasan akses, dan kesempatan belajar dari pemerintah.

Kapuslapdik berharap agar semua pihak terkait bergotong royong mengawal agar implementasi PIP di lapangan berjalan dengan baik.

Baca juga: Setarakan Hasil Pendidikan, 36.604 Santri akan Ikuti Uji Kesetaraan 2023

Terutama dalam hal pengajuan PIP yang dapat ditempuh melalui jalur Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), usulan sekolah, dan jalur aspirasi. Ketiga jalur tersebut menurutnya menjadi tanggung jawab semua pihak untuk mengawal keberhasilannya.

“Kita kawal usulan kita jangan sampai terhambat. Sebab sumber dana ini berasal dari anggaran negara yang harus dimaksimalkan penyerapan manfaatnya. Saya titipkan ini kepada pemda,” tegasnya.

Menurutnya, keberlanjutan penerimaan dana PIP bagi peserta didik dari jenjang pendidikan yang satu ke jenjang pendidikan berikutnya wajib dijaga bersama.

“Kami prioritaskan peserta didik yang menerima KIP saat ini adalah mereka yang telah memiliki KIP pada jenjang sebelumnya dan memiliki rekening aktif,” pungkasnya.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1884 seconds (0.1#10.140)