PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan
loading...
A
A
A
1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %
Jalur Prestasi: 25 %
1. Nilai rapor
2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik
Perpindahan Tugas: 5 %
Zonasi: 50%
Afirmasi: 20 %
1. KETM: 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi tertentu: 5 %
Prioritas Terdekat: 10 %
Jalur Prestasi: 65%
1. Kejuaraan: 5 %
2. Rapor: 60%
- Persiapan Kelas Industri: 35 %
- Umum: 25 %
Perpindahan Orang Tua/wali: 5%.
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %
Jalur Prestasi: 25 %
1. Nilai rapor
2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik
Perpindahan Tugas: 5 %
Zonasi: 50%
Kuota Jalur PPDB SMK
Afirmasi: 20 %
1. KETM: 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi tertentu: 5 %
Prioritas Terdekat: 10 %
Jalur Prestasi: 65%
1. Kejuaraan: 5 %
2. Rapor: 60%
- Persiapan Kelas Industri: 35 %
- Umum: 25 %
Perpindahan Orang Tua/wali: 5%.
(nnz)