PPDB Jabar 2023 Dibuka 6 Juni, Ini Kuota, Syarat, dan Dokumen yang Dibutuhkan

Kamis, 25 Mei 2023 - 04:45 WIB
loading...
A A A
1. Keluarga Ekonomi Tidak Mampu (KETM): 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi Tertentu: 5 %

Jalur Prestasi: 25 %

1. Nilai rapor
2. Kejuaraan baik akademik dan non akademik

Perpindahan Tugas: 5 %

Zonasi: 50%

Kuota Jalur PPDB SMK


Afirmasi: 20 %

1. KETM: 12 %
2. Disabilitas/CIBI: 3 %
3. Kondisi tertentu: 5 %

Prioritas Terdekat: 10 %

Jalur Prestasi: 65%
1. Kejuaraan: 5 %
2. Rapor: 60%
- Persiapan Kelas Industri: 35 %
- Umum: 25 %

Perpindahan Orang Tua/wali: 5%.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2581 seconds (0.1#10.140)