Dengan RPL, Lulusan LKP Bisa Lanjut Studi ke Perguruan Tinggi

Rabu, 31 Mei 2023 - 14:52 WIB
loading...
A A A
Artinya, peserta kursus yang telah menjalani kursus selama 1—2 tahun bisa diakui hingga 24 SKS atau dapat masuk ke perguruan tinggi secara langsung di semester ketiga.

Hal tersebut dituangkan pada pedoman RPL yang melibatkan perguruan tinggi negeri dan swasta yang memiliki program pendidikan vokasi.

Kerja sama dua arah ini bisa membangun hubungan yang erat antara dua satuan lembaga.

Sebelumnya, pada 2022 Ditjen Pendidikan Vokasi telah melakukan fasilitasi kerja sama antara 54 LKP dengan 4 PTN, yaitu Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Surabaya, dan Universitas Terbuka.

Direktur Kursus dan Pelatihan, Wartanto, menyampaikan, pihaknya akan terus berkomitmen untuk memberikan penguatan kepada LKP. Maka dari itu, Direktorat Kursus dan Pelatihan pun menambah jumlah fasilitas kerja sama antara perguruan tinggi dan LKP di tahun ini.

Terdapat 20 perguruan tinggi yang ikut dalam PKS ini, ujarnya, mulai dari Universitas Indonesia (UI), hingga Universitas Budi Luhur. Sementara itu, jumlah LKP yang ikut kerja sama ada 267 LKP yang sudah dikurasi.

Adanya penandatanganan PKS ini diharapkan menjadi awal kolaborasi antara LKP dengan perguruan tinggi untuk RPL. Dengan demikian, akan semakin banyak manfaat yang bisa didapatkan lulusan LKP dalam upaya kesetaraan pendidikan.

Baca juga: 12 Universitas dengan Jurusan Ekonomi Terbaik di Indonesia, Cek Daftarnya

Salah satu PTN yang menghadiri penandatanganan PKS adalah Universitas Diponegoro (Undip). Undip membuka dengan tangan terbuka untuk bersinergi dan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Pendidikan Vokasi.

“Sinergi ini menjadi pemicu pengembangan kompetensi sumber daya manusia. Kami membuka alumni LKP untuk meneruskan pendidikan formal ke perguruan tinggi,” ungkap Rektor Undip Yos Johan Utama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.4313 seconds (0.1#10.140)