Tingkatkan Mutu dan Kualitas, Unkris Tambah Jumlah Guru Besar

Sabtu, 03 Juni 2023 - 18:38 WIB
loading...
A A A
Menurutnya, sengketa Hak Kekayaan Intelektual yang melibatkan banyak negara sudah banyak kasusnya. Misalnya saja hak dibidang merek yang terkait dengan pihak asing.

Umumnya sengketa tersebut masih diselesaikan melalui jalur pengadilan niaga. Padahal pihak yang terlibat sengketa memiliki peluang untuk menyelesaikan sengketa melalui arbitrase.

Umumnya penyelesaian sengketa masih melalui pengadilan niaga terkait dengan pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. Belum satu pun kasus yang diselesaikan melalui Badan Arbitrase Nasional Indonesia atau BANI.

"Padahal badan ini dibentuk oleh pemerintah sejak 2011. Bayangkan, ini sudah tahun 2023. Itu artinya badan ini belum tersosialisasi dengan baik,” katanya.

Ia memastikan, penyelesaian sengketa Hak Kekayaan Intelektual melalui Badan Arbitrase akan jauh lebih menguntungkan dibanding melalui pengadilan. Beberapa keuntungannya antara lain bersifat tertutup, biaya lebih murah dan prosesnya juga jauh lebih cepat.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2030 seconds (0.1#10.140)