Sikapi Tantangan Masalah Sosial, Poltekesos Rombak Bahan Ajar
loading...
A
A
A
JAKARTA - Menyikapi dinamika perkembangan dan variasi masalah sosial , diperlukan suatu analisa dan kajian yang mendalam dalam memecahkan dan menyelesaikan masalah sosial tersebut. Perlu sebuah kajian lengkap baik secara keilmuan maupun empirik.
Kementerian Sosial ( Kemensos ) diserahi tugas mengatasi dan menyelesaikan 26 permasalahan sosial yang terumpun dalam kategori keterlantaran, kedisabilitasan, ketunaan, ketertinggalan, dan kebencanaan.
Sebagaimana selalu dilakukan dan disampaikan oleh Menteri Sosial, bahwa kita harus bersikap proaktif, melihat, mendengar, dan menyelesaikan.
Inilah yang menjadi kekuatan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan milik Kemensos, untuk ikut menyikapi keadaan dan juga melengkapi keinginan dari Mensos.
Baca juga: Tim Robot ITS Sukses Dominasi Juara KRI 2023 Wilayah II
Poltekesos adalah lembaga pendidikan tinggi yang menjadi benchmark perguruan tinggi dalam memaknai dan mengejawantahkan kesejahteraan sosial dalam konteks pendekatan ilmiah keilmuan dan konteks aplikasi di lapangan.
Platform ini menjadi penting karena kesejahteraan sosial bukan sekedar bicara kemiskinan atau ketidakmampuan saja, tetapi bicara tentang perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial.
Kepala Program Pendidikan Pekerjaan Sosial Poltekesos Aep Rusmana mengatakan, bahan ajar merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk membantu dosen/instruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kemungkinan mahasiswa untuk belajar.
Bahan ajar yang disusun atau dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh dari hasil pengabdian kepada masyarakat, mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 pasal 37 (2)) dan dapat digunakan untuk menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian.
Baca juga: 20 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2023, Ada Dari Indonesia?
Menjadi penting pemaknaan peraturan menteri ini agar secara de jure dan de facto akan mengarah pada standar nasional pendidikan tinggi, terencana, terukur, terlihat, bisa dilaksanakan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Bahan ajar yang akan dirombak atau dibedah akan dilihat dari kesesuaian materi, komposisi pembelajaran di kelas, komposisi pembelajaran lapangan, praktikum,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (5/6/2023).
Ini dilakukan untuk menjawab dan menjadi platform kelembagaan lain dan juga perguruan tinggi lain dalam mendata, menganalisa, melaksanakan upaya menyelesaikan masalah sosial yang tentunya memiliki karakteristik yang berbeda beda.
“Dalam membedah bahan ajar ini dihadirkan beberapa narasumber yang pakar dalam manajemen kurikulum, selain itu juga praktek pembuatan bahan ajar yang telah dikaji dari hasil penelitian atas fenomena masalah sosial yang terjadi saat ini,” pungkas Wakil Direktur bidang Akademik Poltekesos Admiral Nelson.
Kementerian Sosial ( Kemensos ) diserahi tugas mengatasi dan menyelesaikan 26 permasalahan sosial yang terumpun dalam kategori keterlantaran, kedisabilitasan, ketunaan, ketertinggalan, dan kebencanaan.
Sebagaimana selalu dilakukan dan disampaikan oleh Menteri Sosial, bahwa kita harus bersikap proaktif, melihat, mendengar, dan menyelesaikan.
Inilah yang menjadi kekuatan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) sebagai lembaga pendidikan tinggi kedinasan milik Kemensos, untuk ikut menyikapi keadaan dan juga melengkapi keinginan dari Mensos.
Baca juga: Tim Robot ITS Sukses Dominasi Juara KRI 2023 Wilayah II
Poltekesos adalah lembaga pendidikan tinggi yang menjadi benchmark perguruan tinggi dalam memaknai dan mengejawantahkan kesejahteraan sosial dalam konteks pendekatan ilmiah keilmuan dan konteks aplikasi di lapangan.
Platform ini menjadi penting karena kesejahteraan sosial bukan sekedar bicara kemiskinan atau ketidakmampuan saja, tetapi bicara tentang perlindungan, pemberdayaan, dan jaminan sosial.
Kepala Program Pendidikan Pekerjaan Sosial Poltekesos Aep Rusmana mengatakan, bahan ajar merupakan perangkat yang dibutuhkan untuk membantu dosen/instruktur dalam melaksanakan kegiatan pembelajaran dan kemungkinan mahasiswa untuk belajar.
Bahan ajar yang disusun atau dikembangkan di perguruan tinggi dapat diperoleh dari hasil pengabdian kepada masyarakat, mengacu pada Permendikbud Nomor 3 Tahun 2020 pasal 37 (2)) dan dapat digunakan untuk menyusun kriteria dan prosedur penilaian penelitian.
Baca juga: 20 Universitas Terbaik Dunia Versi THE Impact Rankings 2023, Ada Dari Indonesia?
Menjadi penting pemaknaan peraturan menteri ini agar secara de jure dan de facto akan mengarah pada standar nasional pendidikan tinggi, terencana, terukur, terlihat, bisa dilaksanakan, dan bisa dipertanggungjawabkan.
“Bahan ajar yang akan dirombak atau dibedah akan dilihat dari kesesuaian materi, komposisi pembelajaran di kelas, komposisi pembelajaran lapangan, praktikum,” katanya, dalam keterangan resmi, Senin (5/6/2023).
Ini dilakukan untuk menjawab dan menjadi platform kelembagaan lain dan juga perguruan tinggi lain dalam mendata, menganalisa, melaksanakan upaya menyelesaikan masalah sosial yang tentunya memiliki karakteristik yang berbeda beda.
“Dalam membedah bahan ajar ini dihadirkan beberapa narasumber yang pakar dalam manajemen kurikulum, selain itu juga praktek pembuatan bahan ajar yang telah dikaji dari hasil penelitian atas fenomena masalah sosial yang terjadi saat ini,” pungkas Wakil Direktur bidang Akademik Poltekesos Admiral Nelson.
(nnz)