Ini Jadwal Baru PPDB Jabar Tahap 2 Jenjang SMA dan SMK, Jangan Sampai Terlewat

Sabtu, 24 Juni 2023 - 20:31 WIB
loading...
A A A
- Buku rapor semester 1-5

- Surat Tanggung Jawab Mutlak Orang Tua, unduh format di situs PPDB Jabar, sertakan materai dan tanda tangan orang tua.


Dokumen Khusus PPDB Jabar 2023

- Kartu program penanganan kemiskinan atau terdaftar di DTKS Dinsos bagi calon peserta jalur afirmasi/KETM, baik Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Beras Sejahtera (KBS), Kartu Sembako Murah (KSM), Kartu Indonesia Pintar (KIP), atau bukti lain dari pemerintah.

- Pemilik Kartu Indonesia Sehat (KIS) menyertakan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).

- Surat keterangan domisili dari RT/RW bagi calon peserta jalur afirmasi korban bencana alam/sosial.

- Surat Tugas Orang Tua bagi calon peserta jalur pindah tugas orang tua atau wali, maksimal 3 tahun/anak guru.

- Surat keputusan satgas Covid-19 bagi calon peserta jalur afirmasi kondisi tertentu penanganan Covid.

- Piagam dan dokumentasi prestasi untuk calon peserta jalur prestasi kejuaraan dari maksimal 5 tahun dan minimal 6 bulan sebelumnya.

- Dokumen hasil penilaian kekhususan dari pakar psikolog atau tenaga medis, dapat dikoordinasikan dengan pusat sumber SLB (resource center) bagi peserta didik SLB, atau mengikuti asesmen atau diagnosis kekhususan di satuan pendidikan (sekolah).

- Surat rekomendasi izin belajar dari Dirjen PAUD Dikdasmen (untuk daftar SMA) atau Dirjen Pendidikan Vokasi (untuk daftar SMK) bagi calon siswa dari sekolah di luar negeri.

Peserta didik yang tidak lolos pada tahap pertama bisa kembali mendaftar di tahap kedua kecuali mereka yang mengikuti jalur afirmasi keluarga ekonomi tidak mampu. Namun apabila peserta dinyatakan lolos pada tahap pertama namun tidak diambil, untuk mengikuti tahap kedua peserta diharuskan mengundurkan diri terlebih dahulu di sekolah penerima.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.0129 seconds (0.1#10.140)