Pertama dan Satu-satunya di Indonesia, IPB Buka Prodi Magister Keamanan Pangan
loading...
A
A
A
Keunggulan lainnya dari PSM-KPN IPB University adalah menyediakan aktivitas perkuliahan yang akan dilaksanakan penuh secara daring. Hal ini memungkinkan calon mahasiswa yang berasal dari berbagai daerah dan latar belakang instansi yang bervariasi di Indonesia dapat bergabung dengan lebih mudah bersama PSM-KPN IPB University.
Baca juga: 20 Anggota ILUNI UI Berprestasi, Menteri, Sastrawan hingga Konglomerat Ternama
Ketua Tim Pengembangan Program Studi Magister Keamanan Pangan IPB, Prof Ratih Dewanti-Hariyadi mengurai, menurut Undang-Undang No 18 tahun 2012, keamanan pangan (food safety) adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Saat ini setiap tahunnya satu dari 10 orang di dunia sakit. Sebanyak 420.000 orang meninggal karena penyakit akibat konsumsi pangan yang tercemar. Data World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa status penyakit akibat pangan tercemar di Indonesia berada dalam kawasan keempat terburuk di dunia, yakni South East Asia Region B dengan nilai Disability Adjusted Life Years (DALYs) 680.000 tahun,“ ungkapnya.
Dari perspektif perdagangan dunia, lanjutnya, pangan dari Indonesia juga masih mengalami penolakan ekspor karena mengandung bahaya fisik (filth), bahaya biologis (bakteri patogen) maupun bahaya kimiawi (logam berat, mikotoksin dan lainnya).
Data penolakan ekspor pangan pada tahun 2006-2010 menunjukkan rata-rata nilai penolakan ekspor pangan per tahun dari Indonesia ke Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang berturut-turut adalah USD1,640 juta, USD2,740 juta, dan USD1,003 juta.
Baca juga: 20 Anggota ILUNI UI Berprestasi, Menteri, Sastrawan hingga Konglomerat Ternama
Mengenal Keamanan Pangan
Ketua Tim Pengembangan Program Studi Magister Keamanan Pangan IPB, Prof Ratih Dewanti-Hariyadi mengurai, menurut Undang-Undang No 18 tahun 2012, keamanan pangan (food safety) adalah kondisi dan upaya yang diperlukan untuk mencegah pangan dari kemungkinan cemaran biologis, kimiawi dan benda lain yang dapat mengganggu, merugikan dan membahayakan kesehatan manusia serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan dan budaya masyarakat sehingga aman untuk dikonsumsi.
“Saat ini setiap tahunnya satu dari 10 orang di dunia sakit. Sebanyak 420.000 orang meninggal karena penyakit akibat konsumsi pangan yang tercemar. Data World Health Organization (WHO) menunjukkan bahwa status penyakit akibat pangan tercemar di Indonesia berada dalam kawasan keempat terburuk di dunia, yakni South East Asia Region B dengan nilai Disability Adjusted Life Years (DALYs) 680.000 tahun,“ ungkapnya.
Dari perspektif perdagangan dunia, lanjutnya, pangan dari Indonesia juga masih mengalami penolakan ekspor karena mengandung bahaya fisik (filth), bahaya biologis (bakteri patogen) maupun bahaya kimiawi (logam berat, mikotoksin dan lainnya).
Data penolakan ekspor pangan pada tahun 2006-2010 menunjukkan rata-rata nilai penolakan ekspor pangan per tahun dari Indonesia ke Amerika Serikat, Uni Eropa dan Jepang berturut-turut adalah USD1,640 juta, USD2,740 juta, dan USD1,003 juta.
(nnz)