Mau Kuliah? Cari Tahu Dulu Yuk Arti Akreditasi Kampus Unggul dan Akreditasi A

Jum'at, 14 Juli 2023 - 10:26 WIB
loading...
Mau Kuliah? Cari Tahu Dulu Yuk Arti Akreditasi Kampus Unggul dan Akreditasi A
Unsoed Purwokerto merupakan salah satu PTN yang mengantongi akreditasi unggul dan A. Akreditasi A artinya nilainya antara 361 – 400. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Calon mahasiswa yang ingin mendaftar di universitas perlu memahami arti akreditasi kampus unggul dan juga A berikut ini. Akreditasi merupakan salah satu bentuk penilaian (evaluasi) kelayakan dan mutu perguruan tinggi atau program studi yang dilakukan oleh organisasi atau badan mandiri di luar perguruan tinggi.

Bentuk penilaian mutu eksternal yang lain adalah penilaian yang berkaitan dengan akuntabilitas, pemberian izin, pemberian lisensi oleh badan tertentu.Untuk memahami arti penilaian akreditasi kampus, berikut ulasan mengenai arti nilai akreditasi kampus dan fakta-fakta mengenai akreditasi.

Arti Akreditasi Kampus A, B, C, Unggul, Baik, Baik Sekali, Tidak Terakreditasi

Hal yang Perlu Diketahui Tentang Akreditasi

Dikutip dari Peraturan BAN-PT No. 1 Tahun 2022 tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi, akreditasi kampus menggunakan nilai A, B, dan C sebelum 1 Oktober 2018 untuk Akreditasi Perguruan Tinggi (APT), dan sebelum 1 April 2019 untuk Akreditasi Program Studi (APS).



Penilaian tersebut menggunakan Instrumen Akreditasi 7 Standar. Setelahnya, instrumen akreditasi berubah menjadi Instrumen Akreditasi Program Studi 4.0 (IAPS 4.0), dan Instrumen Akreditasi Perguruan Tinggi 3.0 (IAPT 3.0). Nilai akreditasi pun berganti menjadi Unggul, Baik Sekali, dan Baik.

Arti Nilai Akreditasi Kampus

Dalam penilaian akreditasi menggunakan Insterumen Akreditasi 7 Standar, berikut arti nilai-nilai akreditasi:

1. Nilai 361 – 400 → A

2. Nilai 301 – 360 → B

3. Nilai 200 – 300 → C

4. Nilai kurang dari 200 → Tidak Terakreditasi

Dari Peraturan BAN-PT No. 3 Tahun 2019, berikut arti nilai-nilai akreditasi berdasarkan IAPT 3.0 dan IAPS 4.0:

1. Predikat Unggul didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat unggul.

2. Predikat Baik Sekali didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul. Predikat Baik Sekali juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, dan memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali.

3. Predikat Baik didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 301, dan lebih kecil dari 361, tetapi tidak memenuhi syarat perlu peringkat baik sekali. Predikat Baik juga bisa didapatkan jika nilai akreditasi lebih dari atau sama dengan 200, dan lebih kecil dari 301, tanpa syarat perlu peringkat.

4. Nilai lebih dari atau sama dengan 200, tetapi tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu peringkat unggul atau baik sekali, statusnya tetap tidak terakreditasi.

5. Nilai di bawah 200, baik memenuhi atau tidak memenuhi syarat perlu terakreditasi, statusnya tetap tidak terakreditasi.


Mengapa Kampus Perlu Akreditasi?

Sebagai proses, akreditasi merupakan upaya Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk menilai dan menentukan status mutu perguruan tinggi berdasarkan kriteria mutu yang telah ditetapkan.BAN-PT sendiri merupakan satu-satunya badan akreditasi yang memperoleh wewenang dari Kemenristekdikti dalam meningkatkan mutu pendidikan tinggi.

Tujuan dan manfaat akreditasi perguruan tinggi adalah sebagai berikut:

1. Memberikan jaminan bahwa perguruan tinggi yang terakreditasi telah memenuhi kriteria mutu yang ditetapkan oleh BAN-PT, sehingga mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat dari penyelenggaraan perguruan tinggi yang tidak memenuhi kriteria.

2. Mendorong perguruan tinggi untuk terus menerus melakukan perbaikan dan mempertahankan mutu yang tinggi.

3. Hasil akreditasi dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam transfer kredit, usulan bantuan dan alokasi dana, serta mendapat pengakuan dari badan atau instansi yang berkepentingan.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1552 seconds (0.1#10.140)