12 Kampus Ramai-ramai Siap Buka Fakultas Kedokteran, Apa Saja Persyaratannya?

Senin, 14 Agustus 2023 - 10:36 WIB
loading...
12 Kampus Ramai-ramai...
Sebanyak 12 kampus di Indonesia siap membuka Fakultas Kedokteran baru. Untuk membuka Fakultas Kedokteran dibutuhkan banyak persyaratan ketat. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Sebanyak 12 universitas di Indonesia siap membuka Fakultas Kedokteran untuk mengatasi krisis dokter di Indonesia. Rencana tersebut ternyata sudah mendapatkan sinyal persetujuan bahkan kabarnya memang sesuai arahan pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan.

Menurut keterangan pemerintah, selain mengatasi krisis dokter, rencana pembukaan Fakultas Kedokteran ke-12 universitas di Indonesia berakar dari dicabutnya moratorium pembukaan program studi kedokteran pada Desember 2022. Lalu sebenarnya apakah begitu mudahnya sebuah universitas membuka Fakultas Kedokteran?Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi untuk membuka Fakultas Kedokteran? Simak ulasannya dalam artikel di bawah ini.

Persyaratan Pembentukan Fakultas Kedokteran

Pembentukan dan pendirian Fakultas Kedokteran oleh universitas di Indonesia diatur dalam Permendikbudristek 36 tahun 2021 tentang Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi.

Merujuk Permendikbudristek 36 tahun 2021, Perguruan Tinggi yang akan membuka program studi kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran. Demikian juga dengan program studi kedokteran gigi juga wajib membentuk Fakultas Kedokteran Gigi.



Fakultas Kedokteran dapat membuka program studi kedokteran gigi. Namun Fakultas Kedokteran Gigi tidak dapat membuka program studi kedokteran. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan oleh PTN dan PTS.

PTS yang akan menyelenggarakan Pendidikan Kedokteran wajib membentuk Fakultas Kedokteran dan/atau Fakultas Kedokteran Gigi dengan memenuhi persyaratan Peraturan Menteri ini. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi Harus Memiliki:

1. Peringkat akreditasi Perguruan Tinggi paling rendah Baik Sekali atau B

2. Studi kelayakan dan naskah akademik

3. Rencana strategis termasuk rencana induk penelitian dan pengabdian kepada masyarakat

4. Rancangan kurikulum yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Kedokteran

5. Dosen yang memenuhi jumlah, jenis keilmuan, dan kualifikasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

6. Tenaga kependidikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

7. Lahan dengan status hak milik/hak pakai/hak guna bangunan atas nama badan penyelenggara Perguruan Tinggi

8. Gedung untuk penyelenggaraan pendidikan yang memenuhi standar kualitas sesuai aturan tentang keselamatan dan kesehatan kerja

9. Laboratorium biomedis, laboratorium kedokteran klinis, laboratorium bioetika/humaniora kesehatan, serta laboratorium kedokteran komunitas dan kesehatan masyarakat, yang digunakan untuk kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran;

10. Perencanaan sistem seleksi dan jumlah penerimaan calon mahasiswa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

11. Rumah sakit pendidikan atau rumah sakit yang bekerja sama dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan kedokteran yang dibuktikan dengan dokumen perjanjian kerja sama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

12. Sumber pendanaan dan perencanaan anggaran untuk penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi dan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi kedokteran dan kedokteran gigi

13. Sistem penjaminan mutu internal

14. Hasil evaluasi tim independen yang dibentuk oleh Menteri; dan

15. Rekomendasi dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.


Persyaratan Lain

A. Pembentukan Fakultas Kedokteran dan Fakultas Kedokteran Gigi dilakukan setelah usulan pembukaan program studi pendidikan kedokteran program sarjana dan pendidikan profesi dokter program profesi; dan/atau pendidikan kedokteran gigi program sarjana dan pendidikan profesi dokter gigi program profesi, dinyatakan memenuhi syarat minimum akreditasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

B. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi paling rendah Baik Sekali atau B dapat menyelenggarakan program dokter layanan primer.

C. Fakultas Kedokteran yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter spesialis dan program dokter subspesialis.

D. Fakultas Kedokteran Gigi yang memiliki program studi pendidikan profesi dokter gigi dengan peringkat akreditasi Unggul atau A dapat menyelenggarakan program dokter gigi spesialis dan program dokter gigi subspesialis.

E. Program dokter layanan primer diselenggarakan melalui program studi kedokteran keluarga layanan primer. Program studi kedokteran keluarga layanan primer yang diselenggarakan oleh Fakultas Kedokteran harus memenuhi ketentuan:

a. Memiliki rumah sakit pendidikan dan/atau wahana pendidikan dokter layanan primer atau memiliki perjanjian kerja sama antara Perguruan Tinggi dengan rumah sakit pendidikan dan wahana pendidikan dokter layanan primer;

b. Memenuhi persyaratan minimum akreditasi program studi kedokteran keluarga layanan primer sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

c. Memiliki kurikulum yang disusun berdasarkan capaian pembelajaran sesuai Standar Nasional Pendidikan Kedokteran;

d. Memiliki dosen dan tenaga kependidikan yang memenuhi kualifikasi dan persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. Memiliki sarana dan prasarana sesuai dengan standar nasional pendidikan kedokteran.
(wyn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3689 seconds (0.1#10.140)