FSGI Ingin PPDB Zonasi Dipertahankan, Berikut 7 Rekomendasinya untuk Pemerintah

Selasa, 15 Agustus 2023 - 13:30 WIB
loading...
FSGI Ingin PPDB Zonasi...
Ingin PPDB Zonasi dipertahankan, FSGI memberikan 7 rekomendasi untuk pemerintah. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSG) tetap mendukung PPDB zonasi berlaku di Indonesia. Setidaknya ada 7 rekomendasi agar sistem penerimaan siswa baru ini bisa memberikan akses pendidikan berkeadilan.

Ketua Dewan Pakar FSGI Retno Listyarti mempertanyakan jika Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) sistem zonasi diganti apakah menjamin mayoritas anak usia sekolah tertampung di sekolah negeri.

Dia menuturkan, jumlah sekolah negeri memang terbatas dan tidak ada penambahan SMA, SMK, dan SMP negeri selama puluhan tahun. "Kesadaran bahwa sekolah negeri minim justru ketika Kemendikbud menerapkan PPDB Sistem zonasi pada 2017 lalu," katanya melalui siaran pers, Selasa (15/8/2023).

FSGI sejak awal sudah berposisi mendukung Kemendikbud atas kebijakan PPDB karena menurut FSGI kebijakan ini lebih menjunjung tinggi prinsip keadilan dalam pemenuhan hak atas pendidikan sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi Republik Indonesia.

Baca juga: Meninjau Kembali Kebijakan Sistem Zonasi di PPDB

Retno mengatakan, sebelum PPDB zonasi berlaku sistem PPDB di Indonesia selama 50 tahun menggunakan nilai ujian nasional atau ujian negara.

Siapa yang nilainya tinggi dari 3 sampai 6 mata pelajaran yang diujikan di ujian kelulusan, maka yang bersangkutan akan diterima di sekolah negeri.

Sistem tersebut kemudian memuncul sekolah unggul atau sekolah favorit. Mayoritas bantuan daerah maupun nasional tertumpah ke sekolah unggulan ini, anak kaya makin berprestasi karena dapat dukungan dari APBN maupun APBD.

Dia mengatakan, PPDB sistem zonasi baru diterapkan selama 7 tahun, tentu saja belum bisa menghapus pola lama yang sudah berlangsung selama 50 tahun.

"PPDB sistem zonasi pastilah ada kekurangannya, namun kekurangan tersebut masih berpeluang diperbaiki bersama," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2290 seconds (0.1#10.140)