Apakah UKT dan Uang Semester Kuliah Berbeda Atau Sama? Ini Penjelasannya

Rabu, 16 Agustus 2023 - 10:10 WIB
loading...
Apakah UKT dan Uang...
UKT dan uang semester meruakan istilah yang sama. Istilah UKT diberlakukan sejak 2013, sedangkan uang semester atau SPP sudah digunakan sejak lama. Foto/Dok Sindonews
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara UKT dan uang semesteran. Belajar di perguruan tinggi memiliki sistem dan atmosfer yang berbeda dengan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.

Salah satu yang membedakannya adalah terkait biaya pendidikan. Di perguruan tinggi, ada sejumlah istilah biaya pendidikan yang arti serta tujuannya berbeda-beda.

Bagi kamu yang akan studi di perguruan tinggi sepertinya perlu memahami sejumlah istilah dan jufa arti biaya pendidikan di perguruan tinggi, Di antaranya adalah Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan uang semesteran.

Lalu apa perbedaan keduanya? Sebelum membahas apakah ada perbedaan antara UKT dan uang semesteran, ada baiknya kita bahas dulu soal beragam biaya kuliah yang ada di perguruan tinggi, berikut ulasannya.

Mengenal Berbagai Istilah Biaya Perkuliahan

1. UKT dan BOP


Di samping uang pangkal, saat kuliah terdapat UKT dan BOP (Biaya Operasional Pendidikan). Berbeda dengan uang pangkal yang memiliki nominal besar dan dibayarkan pada awal kuliah saja, UKT dan BOP merupakan biaya yang harus dikeluarkan selama kamu masih berkuliah di suatu universitas.

UKT atau Uang Kuliah Tunggal adalah biaya kuliah yang perlu dibayarkan mahasiswa pada tiap semester. Biasanya, pembayaran dilakukan ketika mahasiswa memasuki semester baru. UKT sendiri merupakan sistem pembayaran yang telah ditentukan oleh pemerintah. Dengan sistem ini, mahasiswa akan mendapat keringanan biaya kuliah.

Mengapa? Sebab UKT dihitung berdasarkan prinsip keadilan, artinya adil terhadap kemampuan setiap mahasiswa dalam membayar biaya kuliah. UKT dibagi menjadi beberapa golongan yang disesuaikan dengan pendapatan orangtua. Umumnya, terdapat enam kelompok biaya UKT, yaitu kelompok 1 dengan UKT sekitar Rp500.000, kelompok 2 sekitar Rp1.000.000, kelompok 3 sekitar Rp2.500.000, kelompok 4 sekitar Rp4.000.000, kelompok 5 sekitar Rp5.000.000, dan kelompok 6 sekitar Rp6.000.000.



Jika sistem UKT menghitung biaya kuliah berdasarkan prinsip keadilan, BOP menerapkan prinsip berdasarkan pembagian ranah ilmu dan kebutuhan mahasiswa di setiap jurusan. Ranah ilmu per jurusan dibagi menjadi 4 kelompok, yaitu ranah kedokteran, rekayasa, sains, dan sosial-humaniora.

Pembagian tersebut dilakukan karena setiap rumpun memiliki kebutuhan yang berbeda-beda. Contohnya, ranah sains dan kedokteran tentu memiliki pengeluaran yang lebih besar terkait biaya laboratorium dan praktikum. Lain halnya dengan rumpun sosial-humaniora yang tidak bersentuhan dengan laboratorium dan praktikum, sehingga biaya kuliah yang harus dibayarkan pun lebih sedikit.

2. BKT


Selain UKT, ada lagi istilah BKT yang merupakan kepanjangan dari Biaya Kuliah Tunggal. BKT dibayarkan sama seperti UKT yaitu pada awal semester saja. Biaya ini dibayarkan untuk semua kebutuhan operasional per mahasiswa per semester.

3. Uang Pangkal


Uang pangkal merupakan uang yang harus dibayarkan oleh mahasiswa yang ada di naungan PTS. Para mahasiswa hanya perlu membayarnya sekali saja yaitu pada saat pendaftaran ulang. Nominalnya bervariasi tergantung dari peraturan pihak kampus.

Akan ada keistimewaan bagi kamu yang masuk ke kampus dengan jalur prestasi. Uang pangkal biasanya lebih mahal bagi mahasiswa yang masuk dengan jalur mandiri. Tak hanya di PTS, uang pangkal juga berlaku bagi mahasiswa di PTN yang masuk dengan jalur mandiri, bukan jalur SNBP atau SNBT.

4. SPP Atau Biaya Semester


Biaya kuliah per semester? Apa bedanya dengan UKT? Mungkin kamu bertanya-tanya tentang hal inin. Jadi, pada dasarnya UKT dan SPP merupakan hal yang sama. Hanya saja istilah UKT mulai diberlakukan sejak tahun 2013, sedangkan SPP atau Sumbangan Pembinaan Pendidikan sudah digunakan sejak lama.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2115 seconds (0.1#10.140)