Sejarah Paskibraka, Makna Formasi 17-8-45, dan Syarat Menjadi Pasukan Pengibar Bendera di Istana

Kamis, 17 Agustus 2023 - 06:00 WIB
loading...
Sejarah Paskibraka, Makna Formasi 17-8-45, dan Syarat Menjadi Pasukan Pengibar Bendera di Istana
Sejarah Paskibraka, makna formasi 17-8-45, dan persyaratan menjadi Paskibraka Nasional. Foto/ANTARA Foto.
A A A
JAKARTA - Istana Merdeka kembali menggelar Upacara Peringatan Detik-Detik Proklamasi Kemerdekaan RI hari ini, Kamis (17/8/2023). Salah satu rangkaian upacara yang akan menjadi pusat perhatian adalah pasukan Paskibraka yang akan mengibarkan BenderaMerah Putih diiringi dengan lagu Indonesia Raya.

Sebanyak 76 putra putri terbaik dari seluruh Indonesia telah dikukuhkan sebagai Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Nasional oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada Selasa (15/8/2023) lalu.

76 Paskibraka ini akan bertugas saat pengibaran maupun penurunan Bendera Merah Putih di Istana Negara. Tentu terpilih menjadi tim elit pasukan pengibar bendera ini akan menjadi suatu kebanggaan tersendiri.

Untuk menjadi tim Paskibraka Nasional, ada proses seleksi yang panjang, bertahap, dan berjenjang serta melalui sistem dan mekanisme pendidikan pelatihan tersendiri sehingga bisa tersaring putra putri terbaik bangsa.

Bagi kalian para pelajar Indonesia yang ingin menjadi pasukan pengibar bendera, bisa mengawali langkah menjadi salah satu tim Paskibraka dengan mengikuti ekstrakurikuler Paskibra di sekolah masing-masing.

Untuk lebih menginspirasi, berikut ini sejarah Paskibraka yang dikutip dari laman Paskibraka BPIP.

Baca juga: Daftar Lengkap Nama-nama 76 Anggota Paskibraka 2023 di Istana Negara

Sejarah Paskibraka


Adalah Mayor (Laut) Husein Mutahar yang menjadi pendiri Paskibraka pada 1946 lalu. Dia diperintahkan oleh Presiden Soekarno untuk mempersiapkan upacara bendera di Istana Presiden Gedung Agung, Yogyakarta.

Setelah mendapatkan tugas tersebut, Mayor Husein Mutahar menunjuk lima pemuda sebagai perwakilan daerah untuk melakukan pengibaran Bendera Pusaka Merah Putih. Mereka terdiri dari tiga perempuan dan 2 laki-laki.

Lima orang yang terpilih ini merupakan perlambangan dari Pancasila. Pengibaran bendera di Istana Yogyakarta berlangsung hingga tahun 1949 dan dengan metode yang sama.

Pada tahun 1950 saat Ibukota negara kembali ke Jakarta, sang mayor tak lagi bertugas untuk menangani pengibaran bendera pusaka. Pengibaran Bendera Pusaka saat itu setiap 17 Agustus dilakukan di Istana Merdeka di bawah tanggung jawab Rumah Tangga Kepresidenan sampai 1966.

Mayor Husein Mutahar kemudian pada 1967 kembali dipercaya untuk menjalankan tugas dalam mempersiapkan upacara bendera HUT RI.

Makna Formasi 17-8-45


Pada saat itu, Mayor Husein Mutahar merumuskan formasi 17-8-45 yang mana formasi tersebut merupakan cerminan dari tanggal kemerdekaan Indonesia. Kemudian formasi 17-8-45 terbagi lagi menjadi 3 kelompok.

Baca juga: Kisah Mengharukan Bunga Puspita Sari, Anak Yatim dari Pangkalpinang Jadi Paskibraka di Istana Negara

Ketiga kelompok tersebut adalah Pasukan 17 yang bertugas menjadi pengiring atau pemandu. Pasukan 8 sebagai kelompok inti pembawa dan penggerak bendera. Sedangkan Kelompok 45 bertugas sebagai pengawal. Formasi tersebut masih digunakan hingga saat ini.

Awal Nama Paskibraka


Mulai 17 Agustus 1968, petugas pengibar bendera pusaka adalah para pemuda utusan provinsi. Tetapi karena belum seluruh provinsi mengirimkan utusan sehingga masih harus ditambah oleh eks-anggota pasukan tahun 1967.

Pada 5 Agustus 1969, di Istana Negara Jakarta berlangsung upacara penyerahan duplikat Bendera Pusaka Merah Putih dan reproduksi Naskah Proklamasi oleh Soeharto kepada Gubernur/ Kepala Daerah Tingkat I seluruh Indonesia.

Bendera duplikat (yang terdiri dari 6 carik kain) mulai dikibarkan menggantikan Bendera Pusaka pada peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus 1969 di Istana Merdeka Jakarta.

Sementara Bendera Pusaka bertugas mengantar dan menjemput bendera duplikat yang dikibar/diturunkan. Mulai tahun 1969 itu, anggota pengibar bendera pusaka adalah para remaja siswa SMA se-Tanah Air Indonesia yang merupakan utusan dari seluruh provinsi di Indonesia, dan tiap provinsi diwakili oleh sepasang remaja putra dan putri.

Istilah yang digunakan dari 1967 sampai tahun 1972 masih Pasukan Pengerek Bendera Pusaka. Kemudian pada 1973, Idik Sulaeman melontarkan suatu nama untuk Pengibar Bendera Pusaka dengan sebutan Paskibraka. PAS berasal dari PASukan, KIB berasal dari KIBar mengandung pengertian pengibar, RA berarti bendeRA dan KA berarti PusaKA. Mulai saat itu, anggota pengibar bendera pusaka disebut Paskibraka.

Nah jika tahun depan kalian ingin menjadi salah satu anggota Paskibraka, Instagram BPIP sebelumnya membuka pendaftaran Paskibraka 2023 yang bisa menjadi panduan kalian untuk mendaftar tahun mendatang

Syarat Paskibraka 2023

1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Calon Paskibraka adalah pelajar kelas 10 dengan minimal usia 15 tahun sampai dengan 19 tahun.
3. Melampirkan surat izin tertulis dari kepala sekolah
4. Mendapat persetujuan tertulis dari orang tua/wali
5. Mengisi dan menandatangani Surat Pernyataan Kesediaan 6. Mematuhi Peraturan Pembentukan dan Pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2023.
7. Nilai akademik minimal berkategori baik.
8. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan setempat.
9. Memiliki berat badan ideal.
Memiliki tinggi badan ideal, sebagai berikut:
-Paskibraka tingkat pusat dan provinsi memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 170 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 165 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
-Paskibraka tingkat kabupaten/kota memiliki tinggi badan pelajar putra paling rendah 165 cm dan paling tinggi 180 cm dan pelajar putri paling rendah 160 cm dan paling tinggi 175 cm yang dinyatakan dalam surat keterangan sehat dari fasilitas pelayanan kesehatan setempat.
10. Memiliki bentuk kaki 0 (O been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, bentuk kaki X (X been) dengan ekstremitas paling banyak 5 cm, dan tidak memiliki bentuk telapak kaki datar (flat foot).
11. Telah memperoleh vaksinasi Covid-19.

Tahapan Seleksi Paskibraka

Kabupaten/Kota

1. Seleksi Administrasi dan kesehatan
2. Seleksi parade
3. Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
4. Seleksi Intelegensia Umum
5. Seleksi Peraturan Baris Berbaris dan Kesamaptaan
6. Seleksi Kepribadian
7. Hasil akhir

Provinsi


1. Seleksi Kesehatan (general check up)
2. Seleksi Psikotest
3. Seleksi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan
4. Seleksi Intelegensia umum
5. Seleksi Peraturan Baris Berbaris dan Kesamaptaan
6. Seleksi Kepribadian
7. Hasil akhir

Pusat


1. Hasil akhir

Demikian tadi sejarah Paskibraka, makna formasi 17-8/-45 dan sejumlah syarat jika ingin menjadi Paskibraka. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1756 seconds (0.1#10.140)