Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
loading...
A A A
Sesudah

- Akreditasi Perguruan Tinggi menghasilkan status:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi

- Akreditasi Program Studi:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
Terakreditasi Unggul
Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional

Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti
Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM
Standar LAM harus melampaui SN Dikti
Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional

4. Biaya Akreditasi Wajib Ditanggung Pemerintah

Sebelum

Biaya akreditasi program studi oleh LAM
dibebankan pada perguruan tinggi.

Sesudah

- Status terakreditasi bersifat wajib, tapi status
terakreditasi unggul tidak bersifat wajib.
- Pemerintah menanggung biaya asesmen untuk
status terakreditasi.
- Perguruan tinggi menanggung biaya asesmen
untuk status terakreditasi unggul.

5. Akreditasi Dapat Dilakukan pada Tingkat Unit Pengelola Prodi


Sebelum

Proses akreditasi harus dilakukan terhadap masingmasing program studi dengan permintaan data
yang berulang.

Sesudah

Pada Merdeka Belajar 26 ini proses akreditasi kini dapat dilaksanakan pada tingkat unit pengelola program studi yaitu departemen/ jurusan/sekolah/fakultas, sehingga data yang
sama dapat diserahkan sekaligus untuk beberapa
program studi.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2533 seconds (0.1#10.140)