Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi

Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
loading...
Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi. Foto/BKHM.
A A A
JAKARTA - Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi diluncurkan hari ini, Selasa (29/8/2023). Apa saja perubahan yang terjadi pada proses akreditasi perguruan tinggi ?

Nadiem mengatakan, pendidikan tinggi memiliki peran penting sebagai pendorong pertumbuhan yang berkelanjutan. Selain itu guna menunjang SDM ungggul dan sebagai tulang punggung inovasi.

Dia menyampaikan, sejak Merdeka Belajar hadir pada 2019, 10 dari 26 episode Merdeka Belajar fokus pada transformasi pendidikan tinggi. Hal ini bukanlah tanpa alasan.

"Pendidikan tinggi adalah jenjang yang paling dekat dengan dunia kerja dan masyarakat. Lulusan perguruan tinggi dituntut untuk dapat berkontribusi dengan baik. Itu mengapa kami meletakkan titik berat pada transformasi jenjang pendidikan tinggi, " katanya, melalui siaran pers, Selasa (29/8/2023).

Baca juga: Peluncuran Merdeka Belajar ke-26, Pemerintah Biayai Akreditasi Pendidikan Tinggi Wajib

Dikutip dari Paparan Merdeka Belajar Episode ke-26 dari Kemendikbudristek, berikut ini perubahan yang terjadi pada sistem akreditasi perguruan tinggi di Indonesia.

5 Perubahan pada Akreditasi Pendidikan Tinggi

1. Proses Reakreditasi


- Akreditasi diperbarui otomatis setiap 5 tahun
- Re-akreditasi bersifat sukarela bagi perguruan tinggi dan program studi yang sudah siap naik peringkat akreditasi
- Re-akreditasi tetap dapat dilakukan kapan saj bila ada indikasi penurunan kualitas perguruan tinggi/prodi
- Prodi yang berhasil mendapatkan akreditasi internasional tak perlu lagi mengikuti proses akreditasi nasional

2. Beban Administrasi dan Finansial Akreditasi


- Sebelumnya akreditasi perguruan tinggi dan prodi dapat menghasilkan berbagai status (tidak terakreditasi, baik, baik sekali, atau unggul). Kini status akreditasinya disederhanakan

- Sebelumnya Biaya akreditasi program studi oleh LAM dibebankan pada perguruan tinggi. Kini Pemerintah menanggung biaya akreditasi wajib, baik yang dilakukan BAN-PT maupun
LAM.

Baca juga: Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP

- Proses akreditasi sebelumnya dilakukan terhadap masingmasing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Kini Proses akreditasi program-program studi
dapat dilaksanakan bersama pada tingkat
pengelola program studi.

3. Status Akreditasi Disederhanakan


Sebelumnya

Akreditasi perguruan tinggi dan prodi sebelumnya terdiri dari berbagai statis seperti Tidak Terakreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)