Kampus Wajib Tahu, Ini 5 Perubahan Terbaru untuk Akreditasi Perguruan Tinggi
Selasa, 29 Agustus 2023 - 12:04 WIB
loading...
A
A
A
Baca juga: Berantas Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi, LLDikti III Jalin Kerja Sama dengan UP
- Proses akreditasi sebelumnya dilakukan terhadap masingmasing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Kini Proses akreditasi program-program studi
dapat dilaksanakan bersama pada tingkat
pengelola program studi.
Sebelumnya
Akreditasi perguruan tinggi dan prodi sebelumnya terdiri dari berbagai statis seperti Tidak Terakreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul
Sesudah
- Akreditasi Perguruan Tinggi menghasilkan status:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
- Akreditasi Program Studi:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
Terakreditasi Unggul
Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional
Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti
Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM
Standar LAM harus melampaui SN Dikti
Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional
- Proses akreditasi sebelumnya dilakukan terhadap masingmasing program studi, sehingga permintaan data pada level fakultas/perguruan tinggi dilakukan berulang. Kini Proses akreditasi program-program studi
dapat dilaksanakan bersama pada tingkat
pengelola program studi.
3. Status Akreditasi Disederhanakan
Sebelumnya
Akreditasi perguruan tinggi dan prodi sebelumnya terdiri dari berbagai statis seperti Tidak Terakreditasi, Baik, Baik Sekali, dan Unggul
Sesudah
- Akreditasi Perguruan Tinggi menghasilkan status:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
- Akreditasi Program Studi:
Tidak Terakreditasi
Terakreditasi
Terakreditasi Unggul
Terakreditasi oleh Lembaga Akreditasi Internasional
Status terakreditasi berarti memenuhi SN Dikti
Status terakreditasi Unggul berarti memenuhi standar LAM
Standar LAM harus melampaui SN Dikti
Prodi yang mendapatkan akreditasi internasional tetap tidak perlu menjalani proses akreditasi nasional
4. Biaya Akreditasi Wajib Ditanggung Pemerintah
SebelumLihat Juga :