Ini Perbedaan Magister Hukum dan Kenotariatan, Jangan Tumpang Tindih Ya
Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:39 WIB
loading...
A
A
A
Melalui pendidikan dan fasilitas terbaik, setiap lulusan Magister Hukum dipersiapkan untuk:
1. Mengembangkan Ilmu Hukum, teknologi, atau kesenian dengan menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah, serta penerapannya
2. Menerapkan Ilmu Hukum untuk memecahkan masalah dengan melakukan penelitian dan pengembangan kasus berdasarkan kaidah ilmiah
3. Dapat mengembangkan keahliannya sebagai Magister Hukum dengan menunjukkan kinerja profesional, seperti ketajaman analisis permasalahan, peninjauan lengkap, keterpaduan saat memecahkan masalah
2. Peneliti/Asisten Peneliti Hukum
3. Pengacara
4. Jaksa
5. Hakim
6. Diplomat
7. Pegawai/Staf di Kementerian
8. Staf legal
9. Pengusaha
Baca juga: Profil 5 Universitas dengan Jurusan Hukum Terbaik di Asia Versi QS WUR 2023
Magister Kenotariatan (M.Kn.) merupakan amanah undang-undang. Undang Undang Jababatan Notaris (UUJN) mensyaratkan yang bisa diangkat menjadi notaris adalah lulusan Magister Kenotariatan. Kurikulum M.Kn dirancang untuk mempersiapkan seseorang kelak menjadi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
1. Mengembangkan Ilmu Hukum, teknologi, atau kesenian dengan menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah, serta penerapannya
2. Menerapkan Ilmu Hukum untuk memecahkan masalah dengan melakukan penelitian dan pengembangan kasus berdasarkan kaidah ilmiah
3. Dapat mengembangkan keahliannya sebagai Magister Hukum dengan menunjukkan kinerja profesional, seperti ketajaman analisis permasalahan, peninjauan lengkap, keterpaduan saat memecahkan masalah
Prospek Karier Lulusan Magister Hukum:
1. Dosen Hukum2. Peneliti/Asisten Peneliti Hukum
3. Pengacara
4. Jaksa
5. Hakim
6. Diplomat
7. Pegawai/Staf di Kementerian
8. Staf legal
9. Pengusaha
Baca juga: Profil 5 Universitas dengan Jurusan Hukum Terbaik di Asia Versi QS WUR 2023
Magister Kenotariatan
Magister Kenotariatan (M.Kn.) merupakan amanah undang-undang. Undang Undang Jababatan Notaris (UUJN) mensyaratkan yang bisa diangkat menjadi notaris adalah lulusan Magister Kenotariatan. Kurikulum M.Kn dirancang untuk mempersiapkan seseorang kelak menjadi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Lihat Juga :