Ini Perbedaan Magister Hukum dan Kenotariatan, Jangan Tumpang Tindih Ya

Selasa, 29 Agustus 2023 - 13:39 WIB
loading...
Ini Perbedaan Magister Hukum dan Kenotariatan, Jangan Tumpang Tindih Ya
Studi paska sarjana (S2) pada bidang hukum universitas di Indonesia terbagi dua yakni Magister Hukum dan Magister Kenotariatan. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Ini perbedaan antara Gelar Magister Hukum dengan Magister Kenotariatan yang perlu diketahui. Berkarier di bidang hukum menjadi cita-cita banyak orang. Cakupan bidang hukum yang luas, peluang karier, dan potensi membawa dampak positif bagi masyarakat membuat bidang ini banyak diminati.

Studi S2 pada bidang hukum terbagi atas dua, yakni Magister Hukum dan Magister Kenotariatan. Meski terdengar sama, namun antara keduanya memiliki banyak perbedaan. Lalu, apa saja perbedaannya?Dirangkum dari berbagai sumber, ini penjelasannya.

Perbedaan Antara Magister Hukum dan Magister Kenotariatan

Magister Hukum


Magister Hukum (M.H) adalah gelar yang diberikan kepada seseorang yang telah meneliti dan menyelesaikan studi Ilmu Hukum di tingkat lanjut. Salah satu kampus yang menyediakan Magister Hukum ialah Universitas Pelita Harapan (UPH).

FH UPH memiliki Program Magister Hukum yang berfokus pada Hukum Bisnis yang memastikan lulusan mampu menyambut dan menjalani tantangan global. Bahkan, pemimpin perusahaan harus memahami Hukum Bisnis dengan pembahasan seputar modal, masyarakat, perdagangan, pengaruh budaya, hingga ke ide-ide bisnis agar mampu menciptakan kesadaran global.



UPH memberikan fasilitas, seperti Moot Court Lab, seminar, diskusi terbuka dengan universitas dalam atau luar negeri. UPH juga menghadirkan guru besar yang mengajar di Magister Hukum, di mana hal ini dapat mendukung pembelajaran mahasiswa.

Melalui pendidikan dan fasilitas terbaik, setiap lulusan Magister Hukum dipersiapkan untuk:

1. Mengembangkan Ilmu Hukum, teknologi, atau kesenian dengan menguasai dan memahami pendekatan, metode, kaidah ilmiah, serta penerapannya

2. Menerapkan Ilmu Hukum untuk memecahkan masalah dengan melakukan penelitian dan pengembangan kasus berdasarkan kaidah ilmiah

3. Dapat mengembangkan keahliannya sebagai Magister Hukum dengan menunjukkan kinerja profesional, seperti ketajaman analisis permasalahan, peninjauan lengkap, keterpaduan saat memecahkan masalah

Prospek Karier Lulusan Magister Hukum:

1. Dosen Hukum
2. Peneliti/Asisten Peneliti Hukum
3. Pengacara
4. Jaksa
5. Hakim
6. Diplomat
7. Pegawai/Staf di Kementerian
8. Staf legal
9. Pengusaha


Magister Kenotariatan


Magister Kenotariatan (M.Kn.) merupakan amanah undang-undang. Undang Undang Jababatan Notaris (UUJN) mensyaratkan yang bisa diangkat menjadi notaris adalah lulusan Magister Kenotariatan. Kurikulum M.Kn dirancang untuk mempersiapkan seseorang kelak menjadi notaris atau Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3220 seconds (0.1#10.140)