Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
loading...
Apa Itu Sertifikasi...
Sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru, pemerintah mengadakan program insentif di mana untuk mendapatkan insentif itu guru wajib mengikuti program sertifikasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apa itu sertifikasi guru ? Meski bukan barang baru di dunia pendidikan Indonesia namun sertifikasi guru masih relevan untuk diperbincangkan demi terwujudnya kualitas pendidik di Indonesia.

Menjadi seorang guru merupakan tugas yang mulia. Menjadi guru artinya memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan generasi penerus bangsa. Sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru, pemerintah mengadakan program insentif.

Namun, untuk bisa mendapatkannya, setiap guru harus mengikuti sertifikasi guru terlebih dahulu. Dirangkum dari berbagai sumber, artikel kali ini akan membahas seputar sertifikasi guru, syarat, besar tunjangan dan cara mengurusnya.

Apa Itu Sertifikasi Guru dan Tujuannya?

Seorang guru harus memiliki standar tertentu untuk bisa dikatakan sebagai pendidik profesional. Sertifikasi ini merupakan salah satu cara untuk menentukan standar tersebut.

Sertifikat yang diberikan kepada guru dari proses sertifikasi merupakan dokumen yang menjadi bukti formal bahwa guru tersebut adalah seorang guru yang profesional.

Sertifikasi bukanlah sebuah tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Diperlukan kesadaran dan pemahaman dari berbagai pihak bahwa sertifikasi digunakan untuk mencapai guru yang berkualitas.

Dengan kualitas mumpuni dan memiliki kompetensi guru sesuai standar, diharapkan anak-anak didik yang dihasilkan juga memiliki kualitas yang sama baiknya. Sertifikasi guru dilakukan dengan beberapa tujuan, yakni:

• Sebagai penentu layak atau tidaknya seorang guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

• Sebagai salah satu langkah dalam peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan.

• Menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus.


Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Guru?

Semua guru baik yang sudah PNS maupun non-PNS bisa mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Syarat Umum

• Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1674 seconds (0.1#10.140)