Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
loading...
A
A
A
• SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian
Baca juga: RUU Sisdiknas, Program Sertifikasi Hanya untuk Calon Guru Baru
Jadi, jika kamu adalah guru honorer yang sudah memiliki sertifikat, kamu akan mendapatkan tambahan gaji sesuai nilai yang disebutkan di atas selain dari gaji bulanan yang diterima. Nilai TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut akan berubah jika kamu mendapatkan posisi fungsional.
Lalu, bagaimana dengan besaran TPG bagi guru yang sudah berstatus PNS? Nilainya tergantung pada besaran gaji pokok golongan guru tersebut.
• Langsung mendaftar ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) selama waktu pendaftaran sudah dibuka.
• Menyiapkan biaya kuliah PPG pra jabatan sebesar Rp7.500.000 sampai dengan Rp9.000.000.
• Mengikuti pendidikan selama 2 semester.
Sementara itu, untuk guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
• Mengikuti pre tes lewat SimPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan).
• Setelah mengikuti tes, jika guru tersebut masuk ke dalam kuota, maka dia akan mendapatkan panggilan untuk ikut PPG dalam jabatan.
Baca juga: RUU Sisdiknas, Program Sertifikasi Hanya untuk Calon Guru Baru
Berapa Besaran Tunjangan untuk Sertifikasi Guru?
Besaran tunjangan yang diberikan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat bervariasi. Berdasarkan aturan dari Permendiknas No. 72 tahun 2008, disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum punya jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.Jadi, jika kamu adalah guru honorer yang sudah memiliki sertifikat, kamu akan mendapatkan tambahan gaji sesuai nilai yang disebutkan di atas selain dari gaji bulanan yang diterima. Nilai TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut akan berubah jika kamu mendapatkan posisi fungsional.
Lalu, bagaimana dengan besaran TPG bagi guru yang sudah berstatus PNS? Nilainya tergantung pada besaran gaji pokok golongan guru tersebut.
Cara Mengajukan Sertifikasi Guru
Sertifikasi guru bisa dilakukan dengan dua cara, yakni PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan. Langkah-langkah untuk kedua metode ini juga berbeda. Bagi yang ingin mengikuti sertifikasi lewat PPG pra jabatan, maka langkah-langkahnya adalah:• Langsung mendaftar ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) selama waktu pendaftaran sudah dibuka.
• Menyiapkan biaya kuliah PPG pra jabatan sebesar Rp7.500.000 sampai dengan Rp9.000.000.
• Mengikuti pendidikan selama 2 semester.
Sementara itu, untuk guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:
• Mengikuti pre tes lewat SimPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan).
• Setelah mengikuti tes, jika guru tersebut masuk ke dalam kuota, maka dia akan mendapatkan panggilan untuk ikut PPG dalam jabatan.
(wyn)
Lihat Juga :