Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya

Rabu, 30 Agustus 2023 - 11:45 WIB
loading...
Apa Itu Sertifikasi Guru? Begini Syarat, Cara Mengurus, dan Besar Tunjangannya
Sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru, pemerintah mengadakan program insentif di mana untuk mendapatkan insentif itu guru wajib mengikuti program sertifikasi. Foto/Ist
A A A
JAKARTA - Apa itu sertifikasi guru ? Meski bukan barang baru di dunia pendidikan Indonesia namun sertifikasi guru masih relevan untuk diperbincangkan demi terwujudnya kualitas pendidik di Indonesia.

Menjadi seorang guru merupakan tugas yang mulia. Menjadi guru artinya memiliki tanggung jawab untuk menghasilkan generasi penerus bangsa. Sebagai salah satu bentuk penghargaan dan apresiasi terhadap para guru, pemerintah mengadakan program insentif.

Namun, untuk bisa mendapatkannya, setiap guru harus mengikuti sertifikasi guru terlebih dahulu. Dirangkum dari berbagai sumber, artikel kali ini akan membahas seputar sertifikasi guru, syarat, besar tunjangan dan cara mengurusnya.

Apa Itu Sertifikasi Guru dan Tujuannya?

Seorang guru harus memiliki standar tertentu untuk bisa dikatakan sebagai pendidik profesional. Sertifikasi ini merupakan salah satu cara untuk menentukan standar tersebut.

Sertifikat yang diberikan kepada guru dari proses sertifikasi merupakan dokumen yang menjadi bukti formal bahwa guru tersebut adalah seorang guru yang profesional.

Sertifikasi bukanlah sebuah tujuan melainkan sarana untuk mencapai tujuan tersebut. Diperlukan kesadaran dan pemahaman dari berbagai pihak bahwa sertifikasi digunakan untuk mencapai guru yang berkualitas.

Dengan kualitas mumpuni dan memiliki kompetensi guru sesuai standar, diharapkan anak-anak didik yang dihasilkan juga memiliki kualitas yang sama baiknya. Sertifikasi guru dilakukan dengan beberapa tujuan, yakni:

• Sebagai penentu layak atau tidaknya seorang guru menjadi agen pembelajaran yang mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

• Sebagai salah satu langkah dalam peningkatan proses dan mutu hasil pendidikan.

• Menaikkan derajat dan martabat guru sebagai pencetak generasi penerus.


Apa Saja Persyaratan Sertifikasi Guru?

Semua guru baik yang sudah PNS maupun non-PNS bisa mengikuti program sertifikasi guru. Persyaratan yang dibutuhkan sama dengan PPG (Pendidikan Profesi Guru).

Syarat Umum

• Menempuh pendidikan terakhir tingkat sarjana atau diploma IV.

• Masih bertugas mengajar dalam periode pengangkatan sampai dengan Desember 2015 (berlaku untuk PNS maupun non-PNS).

• Belum punya sertifikat pendidik.

• Memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).

• Berumur maksimal 58 tahun.

• Punya kualifikasi pendidikan sesuai dengan mata pelajaran yang dipilih.

• Sehat fisik maupun mental serta tidak menggunakan narkoba.

• Berkelakuan baik.

Syarat Berkas/Dokumen

• Fotokopi ijazah (dilegalisasi oleh institusi pendidikan terkait)

• Fotokopi SK pengankatan pertama dan 5 tahun terakhir (dilegaliasi oleh Dinas Pendidikan bagi yang PNS dan sekolah negeri bagi yang non-PNS). SK yang dilegalisasi adalah SK 2 tahun terakhir berurutan.

• Jika tenaga pendidik tersebut adalah guru non-PNS (baik sekolah swasta atau negeri) wajib menunjukkan bukti pemenuhan beban mengajar minimal 24 jam per minggu.

• Surat izin mengikuti PPG dari pemerintah daerah (bagi guru PNS di sekolah negeri) dan dari ketua yayasan (bagi guru tetap yayasan).

• Surat keterangan bebas narkoba yang dikeluarkan oleh lembaga terkait

• Surat keterangan sehat fisik dan psikis dari rumah sakit

• SKCK yang diterbitkan oleh Kepolisian


Berapa Besaran Tunjangan untuk Sertifikasi Guru?

Besaran tunjangan yang diberikan untuk guru yang sudah memiliki sertifikat bervariasi. Berdasarkan aturan dari Permendiknas No. 72 tahun 2008, disebutkan bahwa guru honorer tetap yang bukan PNS dan belum punya jabatan fungsional akan memperoleh tunjangan tetap atau gaji sertifikasi guru sebesar Rp1.500.000 setiap bulannya.

Jadi, jika kamu adalah guru honorer yang sudah memiliki sertifikat, kamu akan mendapatkan tambahan gaji sesuai nilai yang disebutkan di atas selain dari gaji bulanan yang diterima. Nilai TPG (Tunjangan Profesi Guru) tersebut akan berubah jika kamu mendapatkan posisi fungsional.

Lalu, bagaimana dengan besaran TPG bagi guru yang sudah berstatus PNS? Nilainya tergantung pada besaran gaji pokok golongan guru tersebut.

Cara Mengajukan Sertifikasi Guru

Sertifikasi guru bisa dilakukan dengan dua cara, yakni PPG pra jabatan dan PPG dalam jabatan. Langkah-langkah untuk kedua metode ini juga berbeda. Bagi yang ingin mengikuti sertifikasi lewat PPG pra jabatan, maka langkah-langkahnya adalah:

• Langsung mendaftar ke LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) selama waktu pendaftaran sudah dibuka.

• Menyiapkan biaya kuliah PPG pra jabatan sebesar Rp7.500.000 sampai dengan Rp9.000.000.

• Mengikuti pendidikan selama 2 semester.

Sementara itu, untuk guru yang ingin mengikuti PPG dalam jabatan, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

• Mengikuti pre tes lewat SimPKB (Sistem Informasi Manajemen Pengembangan Keprofesian yang Berkelanjutan).

• Setelah mengikuti tes, jika guru tersebut masuk ke dalam kuota, maka dia akan mendapatkan panggilan untuk ikut PPG dalam jabatan.
(wyn)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3071 seconds (0.1#10.140)