Terbaru, Nadiem Umumkan Penilaian Pass dan Fail untuk Hasil Belajar Mahasiswa
loading...
A
A
A
JAKARTA - Merdeka Belajar Episode ke-26 menghasilkan sejumlah kebijakan baru dalam perkuliahan. Fleksibilitas dalam membuat tugas kuliah hingga ada penilaian baru hasil belajar mahasiswa .
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi membahas mengenai penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian di perguruan tinggi.
Sebelumnya proses penilaian mengatur pembagian waktu (menit) per satu SKS yakni tatap muka sebanyak 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu yang kesemuanya itu berkontribusi pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
"Kebijakan ini terlalu kaku yang tidak lagi relevan di era dimana banyak mahasiswa keluar kampus dan mengerjakan hal lain, proyek lain dimana sertifikat kompetensi yang didapat itu tidak ada angka-angkanya," katanya.
Baca juga: Mahasiswa S1 Tak Lagi Wajib Skripsi, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?
Maka di Merdeka Belajar Episode ke-25, Nadiem memperkenalkan metode baru proses pembelajaran dan penilaian di perguruan tinggi.
"Sekarang kami mengintroduce SKS-SKS yang pass/fail terutama untuk MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)," ucap Alumnus Harvard Business School ini.
Dia menjelaskan, Pass/Fail atau Lulus atau Tidak Lulus itu adalah bentuk penilaian mata kuliah yang kini tak lagi hanya berbentuk Indeks Prestasi (IP).
Penilaian Pass/Fail ini berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti kegiatan Kampus Merdeka atau yang menggunakan uji kompetensi.
"Pass/Fail ini artinya tidak masuk ke dalam IPK atau tidak berdampak kepada IPK," jelas Nadiem.
Menurut dia, penilaian pass/fail ini merupakan fleksibilitas untuk program studi yang sulit melakukan berbagai macam aktivitas di luar kampus.
Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim pada peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-26 Transformasi Standar Nasional dan Akreditasi Pendidikan Tinggi membahas mengenai penyederhanaan standar proses pembelajaran dan penilaian di perguruan tinggi.
Sebelumnya proses penilaian mengatur pembagian waktu (menit) per satu SKS yakni tatap muka sebanyak 50 menit per minggu, penugasan terstruktur 60 menit per minggu, dan kegiatan mandiri 60 menit per minggu yang kesemuanya itu berkontribusi pada Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
"Kebijakan ini terlalu kaku yang tidak lagi relevan di era dimana banyak mahasiswa keluar kampus dan mengerjakan hal lain, proyek lain dimana sertifikat kompetensi yang didapat itu tidak ada angka-angkanya," katanya.
Baca juga: Mahasiswa S1 Tak Lagi Wajib Skripsi, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi?
Maka di Merdeka Belajar Episode ke-25, Nadiem memperkenalkan metode baru proses pembelajaran dan penilaian di perguruan tinggi.
Pengertian Penilaian Pass dan Fail
"Sekarang kami mengintroduce SKS-SKS yang pass/fail terutama untuk MBKM (Merdeka Belajar Kampus Merdeka)," ucap Alumnus Harvard Business School ini.
Dia menjelaskan, Pass/Fail atau Lulus atau Tidak Lulus itu adalah bentuk penilaian mata kuliah yang kini tak lagi hanya berbentuk Indeks Prestasi (IP).
Penilaian Pass/Fail ini berlaku khusus pada mata kuliah yang berbentuk kegiatan di luar kelas seperti kegiatan Kampus Merdeka atau yang menggunakan uji kompetensi.
"Pass/Fail ini artinya tidak masuk ke dalam IPK atau tidak berdampak kepada IPK," jelas Nadiem.
Menurut dia, penilaian pass/fail ini merupakan fleksibilitas untuk program studi yang sulit melakukan berbagai macam aktivitas di luar kampus.