Terbaru, Nadiem Umumkan Penilaian Pass dan Fail untuk Hasil Belajar Mahasiswa
loading...
A
A
A
Seperti halnya MBKM, katanya, kampus bermitra dengan industri dimana yang terjadi adalah industri tidak memperdulikan indeks prestasi melainkan hanya melihat apakah mahasiswa itu mampu atau tidak menguasai kompetensi yang dibutuhkan industri tersebut.
Baca juga: Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya
Sementara terkait SKS, kini Nadiem mengatur satu SKS itu sama dengan 45 jam per semester dengan pembagian waktunya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan yang keluar seiring diluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26, penilaian hasil belajar mahasiswa diatur di pasal 27 dan 28.
(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan,
penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disosialisasikan kepada mahasiswa.
Baca juga: Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya
Sementara terkait SKS, kini Nadiem mengatur satu SKS itu sama dengan 45 jam per semester dengan pembagian waktunya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.
Pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan yang keluar seiring diluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26, penilaian hasil belajar mahasiswa diatur di pasal 27 dan 28.
Berikut ini bunyi pasal 27 dan 28 yang mengatur tentang penilaian hasil belajar mahasiswa.
Pasal 27(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan,
penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disosialisasikan kepada mahasiswa.
Lihat Juga :