Terbaru, Nadiem Umumkan Penilaian Pass dan Fail untuk Hasil Belajar Mahasiswa

Rabu, 30 Agustus 2023 - 12:38 WIB
loading...
A A A
Seperti halnya MBKM, katanya, kampus bermitra dengan industri dimana yang terjadi adalah industri tidak memperdulikan indeks prestasi melainkan hanya melihat apakah mahasiswa itu mampu atau tidak menguasai kompetensi yang dibutuhkan industri tersebut.

Baca juga: Ini Aturan Baru Penghitungan SKS dan IPK Mahasiswa, Simak Penjelasan Rincinya

Sementara terkait SKS, kini Nadiem mengatur satu SKS itu sama dengan 45 jam per semester dengan pembagian waktunya ditentukan oleh masing-masing perguruan tinggi.

Pada Permendikbudristek No 53 Tahun 2023 Tentang Penjaminan Mutu Pendidikan yang keluar seiring diluncurkan Merdeka Belajar Episode ke-26, penilaian hasil belajar mahasiswa diatur di pasal 27 dan 28.

Berikut ini bunyi pasal 27 dan 28 yang mengatur tentang penilaian hasil belajar mahasiswa.

Pasal 27

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa berbentuk penilaian formatif dan penilaian sumatif.
(2) Penilaian formatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk:
a. memantau perkembangan belajar mahasiswa;
b. memberikan umpan balik agar mahasiswa memenuhi capaian pembelajarannya; dan
c. memperbaiki proses pembelajaran.
(3) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menilai pencapaian hasil belajar mahasiswa sebagai dasar penentuan kelulusan mata kuliah dan kelulusan program studi, dengan mengacu pada pemenuhan capaian pembelajaran lulusan.
(4) Penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam bentuk ujian tertulis, ujian lisan,
penilaian proyek, penilaian tugas, uji kompetensi, dan/atau bentuk penilaian lain yang sejenis.
(5) Penilaian formatif dan penilaian sumatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mekanisme
penilaian yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.
(6) Mekanisme penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disosialisasikan kepada mahasiswa.

Pasal 28

(1) Penilaian hasil belajar mahasiswa dalam suatu mata kuliah dinyatakan dalam:
a. indeks prestasi; atau
b. keterangan lulus atau tidak lulus.
(2) Bentuk penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dinyatakan dalam kisaran:
a. huruf A setara dengan angka 4 (empat);
b. huruf B setara dengan angka 3 (tiga);
c. huruf C setara dengan angka 2 (dua);
d. huruf D setara dengan angka 1 (satu); atau
e. huruf E setara dengan angka 0 (nol).
(3) Perguruan tinggi dapat memberikan nilai antara sesuai dengan kisaran nilai dalam huruf dan angka sebagaimana
dimaksud pada ayat (2).
(4) Keterangan lulus atau tidak lulus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat digunakan pada mata kuliah
yang:
a. berbentuk kegiatan di luar kelas; dan/atau
b. menggunakan penilaian sumatif berupa uji kompetensi.
(5) Hasil penilaian capaian pembelajaran pada:
a. setiap semester dinyatakan dengan Indeks Prestasi Semester; dan
b. akhir program studi dinyatakan dengan Indeks Prestasi Kumulatif.
(6) Indeks Prestasi Semester dan Indeks Prestasi Kumulatif hanya dihitung dari rata-rata nilai mata kuliah yang
menggunakan penilaian indeks prestasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a.
(7) Hasil penilaian sumatif dilaporkan perguruan tinggi ke PD Dikti.
(nnz)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0891 seconds (0.1#10.140)