Berniat Membuka Lembaga Kursus dan Pelatihan Secara Legal? Simak Syarat dan Aturannya
loading...
A
A
A
· Daftar dan foto seluruh jenis bahan ajar
· Bukti status kepemilikan bangunan
· Daftar seluruh jenis prasarana lembaga
· Bukti prasarana listrik
Selain sarana prasarana, kamu juga harus memenuhi standar dengan melampirkan daftar pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk ijazah terakhir, CV, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, serta surat pengangkatan.
Sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya ke sistem OSS.Nomor Induk Berusahadikenal luas sejak kemunculanplatformOSS. NIB adalah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Untuk mendapatkan NIB, kamu harus melakukan pendaftaran melalui website OSS. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Hak Akses Kepabeanan, dan Angka Pengenal Importir (API). Apabila Anda memiliki PT dan telah mengantongi NIB, Anda tak perlu lagi membuat TDP.
Di wilayah DKI, izin pendirian lembaga kursus disebut Izin Operasional PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar). Untuk mendirikan LKP legal, kamu harus memenuhi syarat administrasi, seperti KTP penanggung jawab, fotokopi akta pendirian badan usaha, bukti kepemilikan tempat LKP, struktur organisasi, daftar tenaga pengajar, daftar sarana dan prasarana, surat keterangan domisili, dan peta lokasi LKP.
Ketika kamu mengajukan izin, diperlukan waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan verifikasi data dan jawaban atas permohonan tersebut. Jika permohonan diterima, maka kamu akan mendapatkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal.
Apabila pengajuan ditolak, artinya terdapat syarat yang belum kamu lengkapi. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan ulang, sangat dianjurkan untuk mengecek kelengkapan dokumen dan pastikan bahwa seluruh syarat terpenuhi.
· Bukti status kepemilikan bangunan
· Daftar seluruh jenis prasarana lembaga
· Bukti prasarana listrik
Selain sarana prasarana, kamu juga harus memenuhi standar dengan melampirkan daftar pendidik dan tenaga kependidikan, termasuk ijazah terakhir, CV, sertifikat kompetensi, sertifikat pelatihan, serta surat pengangkatan.
4.Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
Sesuai Permendikbud Nomor 25 Tahun 2018 Pasal 6 ayat 1, pelaku usaha harus mendaftarkan kegiatan usahanya ke sistem OSS.Nomor Induk Berusahadikenal luas sejak kemunculanplatformOSS. NIB adalah identitas pelaku usaha yang dikeluarkan oleh Lembaga OSS.
Untuk mendapatkan NIB, kamu harus melakukan pendaftaran melalui website OSS. NIB berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Hak Akses Kepabeanan, dan Angka Pengenal Importir (API). Apabila Anda memiliki PT dan telah mengantongi NIB, Anda tak perlu lagi membuat TDP.
5.Memenuhi Syarat Administrasi Izin Pendirian Lembaga
Di wilayah DKI, izin pendirian lembaga kursus disebut Izin Operasional PKBM (Pusat Kegiatan Belajar Mengajar). Untuk mendirikan LKP legal, kamu harus memenuhi syarat administrasi, seperti KTP penanggung jawab, fotokopi akta pendirian badan usaha, bukti kepemilikan tempat LKP, struktur organisasi, daftar tenaga pengajar, daftar sarana dan prasarana, surat keterangan domisili, dan peta lokasi LKP.
Ketika kamu mengajukan izin, diperlukan waktu selama 30 hari kerja untuk menyelesaikan verifikasi data dan jawaban atas permohonan tersebut. Jika permohonan diterima, maka kamu akan mendapatkan Izin Pendirian Satuan Pendidikan Nonformal dan Nomor Induk Satuan Pendidikan Nonformal.
Apabila pengajuan ditolak, artinya terdapat syarat yang belum kamu lengkapi. Oleh karena itu, sebelum melakukan pengajuan ulang, sangat dianjurkan untuk mengecek kelengkapan dokumen dan pastikan bahwa seluruh syarat terpenuhi.
(wyn)