Universitas Jember Siap Berlakukan Skripsi Tidak Wajib Lagi Tahun Depan
loading...
A
A
A
Baca juga: IPB Punya Superkomputer dengan Teknologi Performa Tertinggi di Indonesia, Apa Gunanya?
Misalnya saja bagi mahasiswa yang akan meneruskan ke jenjang S2 sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap memilih skripsi sebagai pilihan tugas akhir mengingat kemampuan meneliti dan menuangkannya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan.
Lagi pula bukan berarti memilih mengerjakan karya ilmiah, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat bakal lebih mudah daripada menggarap skripsi.
“Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat.
Semuanya kembali kepada kemampuan dan minat mahasiswa. Namun jangan lupa, apapun pilihannya tetap harus mengikuti standar yang sudah ditentukan. Apapun opsi yang dipilih oleh mahasiswa tetap harus ada laporan yang disusun secara ilmiah, hanya saja bentuknya bisa berbeda sesuai kebutuhan.
"Oleh karena itu perihal Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 adalah Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebab kualitas tetap menjadi yang utama,” imbuhnya.
Pria yang juga guru besar di Fakultas Ilmu Komputer ini lantas menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam menyikapi fleksibilitas ini. Pasalnya setiap opsi memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing.
Misalnya, jika opsi menulis skripsi dan publikasi tesis serta disertasi ke jurnal terakreditasi dipenuhi, maka tentunya yang merasakan manfaatnya adalah mahasiswa dan program studinya sendiri.
Bagi program studi yang sudah terakreditasi internasional atau sedang menuju tahapan akreditasi internasional, katanya, maka publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi sangat penting sekaligus menambah rekam jejak positif dan membangun citra yang baik bagi institusi.
"Maka setiap opsi menyelesaikan kuliah akan kita kaji betul, sekaligus menyiapkan panduannya," demikian Prof Slamin menjelaskan.
Misalnya saja bagi mahasiswa yang akan meneruskan ke jenjang S2 sebaiknya mempertimbangkan untuk tetap memilih skripsi sebagai pilihan tugas akhir mengingat kemampuan meneliti dan menuangkannya dalam karya tulis ilmiah sangat dibutuhkan.
Lagi pula bukan berarti memilih mengerjakan karya ilmiah, penelitian atau pengabdian kepada masyarakat bakal lebih mudah daripada menggarap skripsi.
“Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 memberikan fleksibilitas bagi mahasiswa dalam menyelesaikan kuliah, bisa memilih skripsi, membuat karya seperti film, aplikasi atau purwarupa produk tertentu dan mungkin memilih pengabdian kepada masyarakat.
Semuanya kembali kepada kemampuan dan minat mahasiswa. Namun jangan lupa, apapun pilihannya tetap harus mengikuti standar yang sudah ditentukan. Apapun opsi yang dipilih oleh mahasiswa tetap harus ada laporan yang disusun secara ilmiah, hanya saja bentuknya bisa berbeda sesuai kebutuhan.
"Oleh karena itu perihal Permendikbudristek Nomor 53 tahun 2023 adalah Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi sebab kualitas tetap menjadi yang utama,” imbuhnya.
Pria yang juga guru besar di Fakultas Ilmu Komputer ini lantas menambahkan, pihaknya tetap akan melakukan kajian mendalam menyikapi fleksibilitas ini. Pasalnya setiap opsi memiliki karakteristik dan keuntungan masing-masing.
Misalnya, jika opsi menulis skripsi dan publikasi tesis serta disertasi ke jurnal terakreditasi dipenuhi, maka tentunya yang merasakan manfaatnya adalah mahasiswa dan program studinya sendiri.
Bagi program studi yang sudah terakreditasi internasional atau sedang menuju tahapan akreditasi internasional, katanya, maka publikasi ilmiah di jurnal yang terakreditasi sangat penting sekaligus menambah rekam jejak positif dan membangun citra yang baik bagi institusi.
"Maka setiap opsi menyelesaikan kuliah akan kita kaji betul, sekaligus menyiapkan panduannya," demikian Prof Slamin menjelaskan.