Mengenal Proof of University Competence yang Diusung Nadiem Makarim
loading...
A
A
A
JAKARTA - Proof of University Competence menjadi salah satu kebijakan yang diusung Mendikbudristek Nadiem Makarim dalam rangka memajukan sistem pendidikan .
Meski menjadi salah satu kebijakan unggulan, masih banyak orang yang belum paham tentang bukti kompetensi dasar kampus atau Proof of University Competence. Berikut penjelasannya.
Pada dasarnya Proof of University Competence berkaitan dengan kebijakan-kebijakan baru yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Salah satunya yang paling menarik perhatian, yakni sudah tidak lagi diwajibkannya skripsi untuk syarat lulus gelar S1.
Langkah progresif dari Kemendikbudristek ini akan memberikan kebebasan yang besar untuk para institusi pendidikan. Dalam hal ini, kampus menentukan standarnya sendiri dalam membentuk dan menciptakan lulusannya.
Hal tersebut membuat publikasi ilmiah sudah bukan lagi tolok ukur untuk memperlihatkan seberapa berkualitasnya institusi pendidikan, terutama untuk jenjang S1.
Publikasi ilmiah sendiri dinilai kurang tepat untuk memperlihatkan kompetensi yang dimiliki universitas karena dianggap tidak terlalu efektif. Hal ini juga karena segala bentuk usaha yang telah dilalui mahasiswa ketika di kampus hanya didasarkan pada proses bimbingan akhir saja, yang kadang bisa saja tertunda-tunda.
Bahkan penemuan baru atau hasil penelitian implementatif yang bisa diterapkan oleh pemangku kepentingan dan mitra perguruan tinggi, adalah bentuk lainnya yang justru memiliki nilai strategis dan ekonomi.
Meski begitu, publikasi ilmiah ini masihlah sangat ditekankan untuk para mahasiswa S2 dan S3. Karena dalam jenjang pendidikan lanjut ini para mahasiswa sudah memiliki tujuan yang lebih spesifik dalam hal akademik.
Untuk mendukung publikasi ilmiah ini, pihak Kemendikbudristek menyarankan untuk memberikan intensif untuk siapa saja individu yang berhasil melakukan publikasi ilmiah, baik itu intensif berupa biaya penelitian, atau fasilitas berkunjung ke universitas lain di seluruh dunia.
Meski menjadi salah satu kebijakan unggulan, masih banyak orang yang belum paham tentang bukti kompetensi dasar kampus atau Proof of University Competence. Berikut penjelasannya.
Mengenal Proof of University Competence
Pada dasarnya Proof of University Competence berkaitan dengan kebijakan-kebijakan baru yang tercantum dalam Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023. Salah satunya yang paling menarik perhatian, yakni sudah tidak lagi diwajibkannya skripsi untuk syarat lulus gelar S1.
Langkah progresif dari Kemendikbudristek ini akan memberikan kebebasan yang besar untuk para institusi pendidikan. Dalam hal ini, kampus menentukan standarnya sendiri dalam membentuk dan menciptakan lulusannya.
Hal tersebut membuat publikasi ilmiah sudah bukan lagi tolok ukur untuk memperlihatkan seberapa berkualitasnya institusi pendidikan, terutama untuk jenjang S1.
Publikasi ilmiah sendiri dinilai kurang tepat untuk memperlihatkan kompetensi yang dimiliki universitas karena dianggap tidak terlalu efektif. Hal ini juga karena segala bentuk usaha yang telah dilalui mahasiswa ketika di kampus hanya didasarkan pada proses bimbingan akhir saja, yang kadang bisa saja tertunda-tunda.
Bahkan penemuan baru atau hasil penelitian implementatif yang bisa diterapkan oleh pemangku kepentingan dan mitra perguruan tinggi, adalah bentuk lainnya yang justru memiliki nilai strategis dan ekonomi.
Meski begitu, publikasi ilmiah ini masihlah sangat ditekankan untuk para mahasiswa S2 dan S3. Karena dalam jenjang pendidikan lanjut ini para mahasiswa sudah memiliki tujuan yang lebih spesifik dalam hal akademik.
Untuk mendukung publikasi ilmiah ini, pihak Kemendikbudristek menyarankan untuk memberikan intensif untuk siapa saja individu yang berhasil melakukan publikasi ilmiah, baik itu intensif berupa biaya penelitian, atau fasilitas berkunjung ke universitas lain di seluruh dunia.