Tingkatkan APK Perguruan Tinggi, Ditjen Diktiristek Rancang 5 Strategi
Jum'at, 15 September 2023 - 16:02 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau dulu persentase swasta lebih tinggi karena PTN belum banyak dan berkembang benar. Tapi sekarang sudah mulai makin besar, jadi pergeseran APK ini terjadi," ujarnya.
Lalu Wakil Bendahara II Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Muhammad Muchlas Rowi dalam paparannya menuturkan, APK Perguruan tinggi sejatinya menunjukkan kualitas layanan negara terhadap hak masyarakat memperoleh akses pendidikan tinggi.
"Besaran APK pendidikan tinggi menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh kemudahan dalam akses menempuh pendidikan tinggi," ujarnya
Dia menuturkan, persentase APK sebagai penentu tingkat kualitas layanan pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi.
Sebagaimana negara-negara maju, lugasnya, kemajuan pendidikan tingginya dikaitkan dengan seberapa besar APK pendidikan tinggi di negara tersebut. "Di sinilah peran negara berkewajiban meningkatkan APK pendidikan tinggi," pungkasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan APK Perguruan Tinggi pada 2022 sebesar 31,16 persen, sedangkan di tahun 2021 sebesar 31,19 persen.
Adapun berdasarkan data Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, di tahun 2022 APK Perguruan Tinggi sudah mencapai 39 persen, melampaui target RPJMN 2023 sebesar 37 persen.
Lalu Wakil Bendahara II Majelis Diktilitbang PP Muhammadiyah Muhammad Muchlas Rowi dalam paparannya menuturkan, APK Perguruan tinggi sejatinya menunjukkan kualitas layanan negara terhadap hak masyarakat memperoleh akses pendidikan tinggi.
"Besaran APK pendidikan tinggi menunjukkan bahwa masyarakat memperoleh kemudahan dalam akses menempuh pendidikan tinggi," ujarnya
Dia menuturkan, persentase APK sebagai penentu tingkat kualitas layanan pembelajaran dan kemahasiswaan perguruan tinggi.
Sebagaimana negara-negara maju, lugasnya, kemajuan pendidikan tingginya dikaitkan dengan seberapa besar APK pendidikan tinggi di negara tersebut. "Di sinilah peran negara berkewajiban meningkatkan APK pendidikan tinggi," pungkasnya.
Data Badan Pusat Statistik (BPS) menyebutkan APK Perguruan Tinggi pada 2022 sebesar 31,16 persen, sedangkan di tahun 2021 sebesar 31,19 persen.
Adapun berdasarkan data Ditjen Diktiristek, Kemendikbudristek, di tahun 2022 APK Perguruan Tinggi sudah mencapai 39 persen, melampaui target RPJMN 2023 sebesar 37 persen.
(nnz)
Lihat Juga :