Code of Conduct Laut China Selatan Harus Bisa Membatasi Perilaku Agresif China
loading...
A
A
A
JAKARTA - Adanya kesepakatan negara-negara ASEAN dan China untuk mempercepat penyelesaian pedoman tata perilaku atau Code of Conduct (COC) di Laut China Selatan (LCS) dinilai merupakan hal positif dan layak diapresiasi.Hanya saja idealnya penyelesaian COC bisa membatasi dan mengerem perilaku agresif China di Laut China Selatan.
Ketua Forum Sinologi Indonesia (FSI) Johanes Herlijanto menekankan bahwa COC antara ASEAN dan China terkait Laut China Selatan harus tetap berlandaskan Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) dan mencerminkan sikap dan kepentingan negara-negara ASEAN, khususnya negara-negara yang bersinggungan dengan klaim China di LCS.
Johanes yang juga dosen di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menekankan penting bagi negara-negara ASEAN untuk memastikan agar China tidak menjadikan COC sebagai alat legitimasi bagi klaim 10 garis putus-putusnya ((nine-dash line) yang dalam beberapa dasawarsa terakhir meningkatkan ketegangan karena menerabas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) beberapa negara ASEAN.
“Sebaliknya, setiap negosiasi harus tetap menekankan penolakan klaim wilayah China yang ditandai oleh sembilan garis putus-putus, yang pada awal bulan ini bahkan bertambah menjadi sepuluh garis,” ungkap Johanes ketika berbicara di seminar bertajuk "Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan: Berkah Bagi China, ASEAN, Atau Seluruh Kawasan" yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Hadir juga dalam seminar dosen dan pemerhati isu strategi dan keamanan Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Ristian Atriandi Supriyanto, M. Sc dan Direktur Eksekutif Pusat Riset ASEAN Universitas Padjajaran Bandung Dr. Teuku Rezasyah. Seminar dibuka oleh pendiri dan ketua dewan penasihat FSI Profesor Abdullah Dahana.
Menurut Johanes, negara-negara ASEAN juga harus menolak bila China bersikeras untuk memasukan klausul yang membatasi kebebasan negara-negara ASEAN dalam memilih partner kerja sama untuk melakukan eksploitasi ekonomi di wilayah ZEE mereka.
“ZEE negara-negara ASEAN sah menurut UNCLOS, oleh karenanya masing-masing negara berhak menentukan akan kerja sama dengan pihak mana pun, dan tidak boleh diintervensi oleh China,” tuturnya
Direktur Eksekutif Pusat Riset ASEAN Universitas Padjajaran Bandung Dr. Teuku Rezasyah menilai urgensi diwujudkannya sebuah COC pada kawasan LCS tersebut. “Situasi di Laut Cina Selatan dapat dikatakan sangat mencekam, termasuk bagi Indonesia. Ini salah satunya karena 9 garis putus-putus (nine-dash line), yang baru saja berkembang menjadi 10 garis, menerabas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan dekat Natuna dan beberapa ZEE negara-negara ASEAN lainnya,” katanya.
Menurut Teuku Rezasyah, perilaku dan aktivitas China di wilayah yang mereka klaim melalui 10 garis putus-putus itu berpotensi meningkatkan ketegangan bahkan konflik antara China di satu sisi dan Indonesia serta negara-negara sekitar di sisi lain. “Padahal, klaim wilayah oleh China yang ditandai garis putus-putus itu tidak ada menurut UNCLOS. Klaim itu hanya berdasarkan catatan sejarah China, yang menganggap bahwa nelayan-nelayan mereka sudah mengunjungi wilayah tersebut sejak ratusan atau bahkan ribuan tahun lalu,” papar Teuku.
Selain tidak berdasarkan UNCLOS, klaim 9 garis putus-putus juga tidak memiliki definisi yang jelas. “China memang sengaja mengaburkan agar terjadi kebingungan di kalangan negara-negara lain. Perlu dicatat bahwa China menganggap diri sebagai pusat dunia, sehingga negara-negara sekitar termasuk Asia Tenggara, dalam anggapan China perlu dijadikan beradab. Mereka tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan China,” tutur Teuku.
Ia juga menekankan bahwa seiring dengan meningkatnya kekuatan ekonomi China, agresivitas negara tersebut juga turut meningkat. Dalam konteks inilah, menurut Teuku, COC, yang pada intinya seruan untuk menahan diri, diupayakan untuk segera terwujud. “Namun masih terdapat kesulitan-kesulitan, karena China meminta agar klaim mereka yang hanya didasarkan faktor historis semata, dan bukan berdasarkan UNCLOS, tetap dihargai,” katanya.
Ketua Forum Sinologi Indonesia (FSI) Johanes Herlijanto menekankan bahwa COC antara ASEAN dan China terkait Laut China Selatan harus tetap berlandaskan Konvensi PBB tentang Hukum Laut Internasional (UNCLOS) dan mencerminkan sikap dan kepentingan negara-negara ASEAN, khususnya negara-negara yang bersinggungan dengan klaim China di LCS.
Johanes yang juga dosen di Universitas Pelita Harapan (UPH) ini menekankan penting bagi negara-negara ASEAN untuk memastikan agar China tidak menjadikan COC sebagai alat legitimasi bagi klaim 10 garis putus-putusnya ((nine-dash line) yang dalam beberapa dasawarsa terakhir meningkatkan ketegangan karena menerabas Zona Ekonomi Ekslusif (ZEE) beberapa negara ASEAN.
“Sebaliknya, setiap negosiasi harus tetap menekankan penolakan klaim wilayah China yang ditandai oleh sembilan garis putus-putus, yang pada awal bulan ini bahkan bertambah menjadi sepuluh garis,” ungkap Johanes ketika berbicara di seminar bertajuk "Pedoman Tata Perilaku (Code of Conduct) di Laut China Selatan: Berkah Bagi China, ASEAN, Atau Seluruh Kawasan" yang diselenggarakan oleh Forum Sinologi Indonesia (FSI) di Jakarta, Sabtu (16/9/2023).
Hadir juga dalam seminar dosen dan pemerhati isu strategi dan keamanan Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI) Ristian Atriandi Supriyanto, M. Sc dan Direktur Eksekutif Pusat Riset ASEAN Universitas Padjajaran Bandung Dr. Teuku Rezasyah. Seminar dibuka oleh pendiri dan ketua dewan penasihat FSI Profesor Abdullah Dahana.
Menurut Johanes, negara-negara ASEAN juga harus menolak bila China bersikeras untuk memasukan klausul yang membatasi kebebasan negara-negara ASEAN dalam memilih partner kerja sama untuk melakukan eksploitasi ekonomi di wilayah ZEE mereka.
“ZEE negara-negara ASEAN sah menurut UNCLOS, oleh karenanya masing-masing negara berhak menentukan akan kerja sama dengan pihak mana pun, dan tidak boleh diintervensi oleh China,” tuturnya
Direktur Eksekutif Pusat Riset ASEAN Universitas Padjajaran Bandung Dr. Teuku Rezasyah menilai urgensi diwujudkannya sebuah COC pada kawasan LCS tersebut. “Situasi di Laut Cina Selatan dapat dikatakan sangat mencekam, termasuk bagi Indonesia. Ini salah satunya karena 9 garis putus-putus (nine-dash line), yang baru saja berkembang menjadi 10 garis, menerabas Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di perairan dekat Natuna dan beberapa ZEE negara-negara ASEAN lainnya,” katanya.
Menurut Teuku Rezasyah, perilaku dan aktivitas China di wilayah yang mereka klaim melalui 10 garis putus-putus itu berpotensi meningkatkan ketegangan bahkan konflik antara China di satu sisi dan Indonesia serta negara-negara sekitar di sisi lain. “Padahal, klaim wilayah oleh China yang ditandai garis putus-putus itu tidak ada menurut UNCLOS. Klaim itu hanya berdasarkan catatan sejarah China, yang menganggap bahwa nelayan-nelayan mereka sudah mengunjungi wilayah tersebut sejak ratusan atau bahkan ribuan tahun lalu,” papar Teuku.
Selain tidak berdasarkan UNCLOS, klaim 9 garis putus-putus juga tidak memiliki definisi yang jelas. “China memang sengaja mengaburkan agar terjadi kebingungan di kalangan negara-negara lain. Perlu dicatat bahwa China menganggap diri sebagai pusat dunia, sehingga negara-negara sekitar termasuk Asia Tenggara, dalam anggapan China perlu dijadikan beradab. Mereka tidak boleh membuat kebijakan yang bertentangan dengan China,” tutur Teuku.
Ia juga menekankan bahwa seiring dengan meningkatnya kekuatan ekonomi China, agresivitas negara tersebut juga turut meningkat. Dalam konteks inilah, menurut Teuku, COC, yang pada intinya seruan untuk menahan diri, diupayakan untuk segera terwujud. “Namun masih terdapat kesulitan-kesulitan, karena China meminta agar klaim mereka yang hanya didasarkan faktor historis semata, dan bukan berdasarkan UNCLOS, tetap dihargai,” katanya.