Apakah P3K Diangkat Jadi PNS? Ini Jawabannya

Rabu, 20 September 2023 - 10:07 WIB
loading...
A A A
- Usia paling muda adalah 18 tahun dan paling tua 35 tahun pada saat melamar.

- Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara, berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena telah melakukan tindak pidana dengan pidana penjara dua tahun atau lebih.

- Tidak pernah diberhentikan secara hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak terhormat sebagai PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, maupun diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

- Tidak berkedudukan sebagai calon PNS, PNS, prajurit Tentara Nasional Indonesia, maupun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

- Tidak atau bukan merupakan anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.

- Telah memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan Jabatan.

- Dalam keadaan sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

- Bersedia untuk ditempatkan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia atau negara lain yang ditentukan oleh Instansi Pemerintah.

- Persyaratan lainnya sesuai kebutuhan Jabatan yang ditetapkan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Dari peraturan di atas, tidak disebutkan bahwa seorang dengan status P3K dilarang untuk mengikuti tes CPNS. Sehingga, seorang PPPK yang lolos seleksi CPNS dapat menjadi seorang PNS di tahun anggaran berikutnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1487 seconds (0.1#10.140)