Serba-serbi PNS dan PPPK, Mulai Gaji, Tunjangan, hingga Batas Usia Pensiun

Kamis, 21 September 2023 - 06:50 WIB
loading...
A A A
- 58 tahun bagi pejabat fungsional ahli muda, fungsional ahli pertama, dan pejabat fungsional kategori keterampilan

- 60 tahun bagi pejabat pimpinan tinggi dan pejabat fungsional madya
- 65 tahun bagi yang memangku jabatan fungsional ahli utama

3. Kedudukan


PNS: Dapat menduduki seluruh jabatan pemerintahan

PPPK

- Jenis jabatan yang dapat diatur PPPK diatur dengan Peraturan Presiden dan Keputusan Menpan RB No 76/2022
- Tidak dapat mengisi JPT Pratama

4. Pemberhentian Hubungan Kerja

PNS


- Pemberhentian dengan predikat tertentu
- Diberhentikan dengan hormat jika meninggal dunia, atas permintaan sendiri, mencapat batas usia pensiun, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pensiun dini, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban

Baca juga: Kemenkes Buka Lowongan Dosen CPNS, Ada Formasi untuk Lulusan Cumlaude

PPPK


- Pemutusan hubungan perjanjian kerja dengan predikat tertentu
- Pemutusan hubungan perjanjian kerja PPPK dengan hormat karena jangka waktu perjanjian kerja berakhir, meninggal dunia, atas permintaan sendiri, perampingan organisasi atau kebijakan pemerintah yang mengakibatkan pengurangan PPPK, dan tidak cakap jasmani dan atau rohani sehingga tidak dapat menjalankan tugas dan kewajiban sesuai perjanjian kerja yang disepakati

5. Tahapan Seleksi

PNS


- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Dasar
- Seleksi Kompetensi Bidang

PPPK


- Seleksi Administrasi
- Seleksi Kompetensi Manajerial, Teknis, dan Sosial Kultural

6. Batas Usia saat Melamar

PNS


- Usia minimal 18 tahun dan maksimal 35 tahun

PPPK


- Usia minimal 20 tahun
- Usia maksimal 1 tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar.

Seleksi CASN 2023 dibuka untuk formasi CPNS dan PPPK . Baik untuk PPPK Tenaga Teknis dan juga Guru pada 20 September hingga 9 Oktober.

Kalian bisa melakukan pendaftaran di laman sscasn.bkn.go.id sesuai dengan persyaratan dan ketentuan formasi serta jurusan kuliah yang dibutuhkan di instansi pemerintah.

Demikian informasi mengenai perbedaan PNS dan PPPK. Semoga informasi ini bermanfaat bagi pembaca setia SINDOnews.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1839 seconds (0.1#10.140)