Mengenal 8 Standar Nasional Penelitian yang Harus Dipenuhi, Dosen dan Mahasiswa Wajib Tahu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ini 8 standar nasional penelitian yang wajib dipenuhi di dunia akademis Indonesia. Perguruan tinggi bukan hanya sebagai tempat bagi masyarakat untuk menimba ilmu saja. Akan tetapi juga menjadi salah satu kontributor dalam mengembangkan Iptek di tanah air dan juga di dunia.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perguruan tinggi diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini ditujukan juga untuk mengembangkan Iptek.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, maka ada sejumlah standar nasional penelitian yang harus dipahami dan dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi dan juga civitas akademika yang ada. Harapannya dengan adanya standar nasional seperti ini, perguruan tinggi tidak asal dalam menyelenggarakan penelitian.Dalam artikel kali ini ke-8 standar penelitian nasional tersebut akan dipaparkan secara rinci, simak ya!
Standar yang pertama dalam penelitian adalah dari aspek hasil penelitian. Hasil penelitian ini merupakan semua hasil luaran yang didapatkan selama melakukan kegiatan penelitian yang mengikuti prosedur dan standar yang ditetapkan.
Harapannya, hasil penelitian ini mampu mendukung pengembangan IPTEK sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua hasil penelitian yang tidak memiliki dampak negatif atau berbahaya maka perlu dipublikasikan.
Publikasinya sendiri bisa dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan lain sebagainya. Intinya, semua cara yang bisa membantu menyebarluaskan hasil penelitian agar mudah diakses masyarakat luas boleh dijadikan pilihan.
Standar penelitian yang kedua adalah terkait isi penelitian, yakni mencakup penelitian dasar dan penelitian terapan. Adapun yang dimaksud dengan isi penelitian adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh isi penelitian itu sendiri.
Fokus utamanya adalah keluasan dan kedalaman isi penelitian tersebut. Pada penelitian dasar, isi penelitian diharapkan memenuhi kriteria sebagai hasil penelitian (luaran) berupa penjelasan atau penemuan yang bisa mengatasi masalah.
Sedangkan pada penelitian terapan, isi penelitian diharapkan fokusnya pada inovasi atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil penelitian (luaran) kemudian bersifat aplikatif atau mudah untuk diterapkan agar bisa bekerja sesuai dengan harapan.
Standar nasional penelitian juga mencakup aspek proses penelitian, sehingga semua proses atau tahapan dalam penelitian harus sesuai standar. Standarnya adalah:
• Kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
• Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
• Mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
Sebuah kegiatan penelitian nantinya juga akan dinilai bagaimana kualitasnya, prosedurnya sudah sesuai aturan atau belum, hasilnya sudah memenuhi kriteria atau belum, dan lain-lain. Penelitian di perguruan tinggi diharapkan bisa memenuhi standar penilaian yang cakupannya:
• Penilaian dilakukan secara terintegrasi dengan memenuhi aspek edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan.
• Harus memperhatikan standar isi, standar hasil, dan standar proses penelitian.
• Menggunakan metode penelitian yang relevan, akuntabel, dan juga mewakili pencapaian kriteria proses dan hasil penelitian.
Standar Nasional Penelitian selanjutnya adalah dari aspek peneliti. Jadi, tidak semua dosen bisa melakukan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Kecuali dosen tersebut memenuhi standar nasional yang mencakup:
• Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penelitian.
• Menguasai metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni oleh dosen.
• Menentukan kewenangan dalam melakukan kegiatan penelitian sesuai pedoman yang ditentukan oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
Standar berikutnya adalah berhubungan dengan semua sarana dan prasarana kegiatan penelitian. Sarana dan prasarana yang dimaksudkan adalah semua fasilitas yang dimiliki dan disediakan perguruan tinggi untuk mendukung penelitian. Sarana dan prasarana yang digunakan harus memenuhi standar, yaitu:
• Memenuhi standar mutu.
• Memenuhi standar keselamatan kerja.
• Standar keamanan,
• Standar kenyamanan,
• Standar kesehatan, dan juga
• Standar keamanan bagi peneliti, masyarakat, dan lingkungan sekitar.
Standar berikutnya adalah dari aspek pengelolaan penelitian, dimana setiap perguruan tinggi diharapkan memiliki tim yang mengelola kegiatan penelitian. Pengelolaannya diharapkan bisa dibuat sama atau mendekati dengan tata kelola penelitian dari berbagai lembaga penelitian di Indonesia.
Adapun tugas dari tim atau unit kerja yang menjadi bagian dari pengelola penelitian ini adalah untuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.
Standar berikutnya adalah berkaitan dengan pendanaan dan pembiayaan penelitian. Jadi, ada batas dana minimal yang harus disediakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penelitian.
Dimana sumber dana ini bisa berasal dari dana internal perguruan tinggi, bisa juga dari pemerintah maupun lembaga dan industri yang menjadi mitra penelitian. Adanya standar batas minimal pendanaan membantu peneliti melaksanakan penelitian tanpa khawatir berhenti di tengah jalan karena kehabisan dana.
Sesuai dengan peraturan yang berlaku, perguruan tinggi diharapkan mampu mendukung penyelenggaraan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Hal ini ditujukan juga untuk mengembangkan Iptek.
Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut, maka ada sejumlah standar nasional penelitian yang harus dipahami dan dipenuhi oleh setiap perguruan tinggi dan juga civitas akademika yang ada. Harapannya dengan adanya standar nasional seperti ini, perguruan tinggi tidak asal dalam menyelenggarakan penelitian.Dalam artikel kali ini ke-8 standar penelitian nasional tersebut akan dipaparkan secara rinci, simak ya!
8 Ruang Lingkup Standar Nasional Penelitian
1. Standar Hasil Penelitian
Standar yang pertama dalam penelitian adalah dari aspek hasil penelitian. Hasil penelitian ini merupakan semua hasil luaran yang didapatkan selama melakukan kegiatan penelitian yang mengikuti prosedur dan standar yang ditetapkan.
Harapannya, hasil penelitian ini mampu mendukung pengembangan IPTEK sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Semua hasil penelitian yang tidak memiliki dampak negatif atau berbahaya maka perlu dipublikasikan.
Publikasinya sendiri bisa dengan cara diseminarkan, dipublikasikan, dipatenkan, dan lain sebagainya. Intinya, semua cara yang bisa membantu menyebarluaskan hasil penelitian agar mudah diakses masyarakat luas boleh dijadikan pilihan.
2. Standar Isi Penelitian
Standar penelitian yang kedua adalah terkait isi penelitian, yakni mencakup penelitian dasar dan penelitian terapan. Adapun yang dimaksud dengan isi penelitian adalah kriteria yang harus dipenuhi oleh isi penelitian itu sendiri.
Fokus utamanya adalah keluasan dan kedalaman isi penelitian tersebut. Pada penelitian dasar, isi penelitian diharapkan memenuhi kriteria sebagai hasil penelitian (luaran) berupa penjelasan atau penemuan yang bisa mengatasi masalah.
Sedangkan pada penelitian terapan, isi penelitian diharapkan fokusnya pada inovasi atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi. Hasil penelitian (luaran) kemudian bersifat aplikatif atau mudah untuk diterapkan agar bisa bekerja sesuai dengan harapan.
3. Standar Proses Penelitian
Standar nasional penelitian juga mencakup aspek proses penelitian, sehingga semua proses atau tahapan dalam penelitian harus sesuai standar. Standarnya adalah:
• Kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan.
• Memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik.
• Mempertimbangkan standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan.
4. Standar Penilaian Penelitian
Sebuah kegiatan penelitian nantinya juga akan dinilai bagaimana kualitasnya, prosedurnya sudah sesuai aturan atau belum, hasilnya sudah memenuhi kriteria atau belum, dan lain-lain. Penelitian di perguruan tinggi diharapkan bisa memenuhi standar penilaian yang cakupannya:
• Penilaian dilakukan secara terintegrasi dengan memenuhi aspek edukatif, objektif, akuntabel, dan transparan.
• Harus memperhatikan standar isi, standar hasil, dan standar proses penelitian.
• Menggunakan metode penelitian yang relevan, akuntabel, dan juga mewakili pencapaian kriteria proses dan hasil penelitian.
5. Standar Peneliti
Standar Nasional Penelitian selanjutnya adalah dari aspek peneliti. Jadi, tidak semua dosen bisa melakukan penelitian di lingkungan perguruan tinggi. Kecuali dosen tersebut memenuhi standar nasional yang mencakup:
• Memiliki kemampuan untuk melakukan kegiatan penelitian.
• Menguasai metode penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan yang ditekuni oleh dosen.
• Menentukan kewenangan dalam melakukan kegiatan penelitian sesuai pedoman yang ditentukan oleh Deputi Bidang Penguatan Riset dan Pengembangan.
6. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
Standar berikutnya adalah berhubungan dengan semua sarana dan prasarana kegiatan penelitian. Sarana dan prasarana yang dimaksudkan adalah semua fasilitas yang dimiliki dan disediakan perguruan tinggi untuk mendukung penelitian. Sarana dan prasarana yang digunakan harus memenuhi standar, yaitu:
• Memenuhi standar mutu.
• Memenuhi standar keselamatan kerja.
• Standar keamanan,
• Standar kenyamanan,
• Standar kesehatan, dan juga
• Standar keamanan bagi peneliti, masyarakat, dan lingkungan sekitar.
7. Standar Pengelolaan Penelitian
Standar berikutnya adalah dari aspek pengelolaan penelitian, dimana setiap perguruan tinggi diharapkan memiliki tim yang mengelola kegiatan penelitian. Pengelolaannya diharapkan bisa dibuat sama atau mendekati dengan tata kelola penelitian dari berbagai lembaga penelitian di Indonesia.
Adapun tugas dari tim atau unit kerja yang menjadi bagian dari pengelola penelitian ini adalah untuk perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian.
8. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Penelitian
Standar berikutnya adalah berkaitan dengan pendanaan dan pembiayaan penelitian. Jadi, ada batas dana minimal yang harus disediakan untuk mendukung pelaksanaan kegiatan penelitian.
Dimana sumber dana ini bisa berasal dari dana internal perguruan tinggi, bisa juga dari pemerintah maupun lembaga dan industri yang menjadi mitra penelitian. Adanya standar batas minimal pendanaan membantu peneliti melaksanakan penelitian tanpa khawatir berhenti di tengah jalan karena kehabisan dana.
(wyn)