Perbedaan KIP Kuliah Skema 1 dan Skema 2, Lulusan SMA Wajib Tahu!

Rabu, 04 Oktober 2023 - 17:37 WIB
loading...
A A A
Besaran bantuan biaya pendidikan diusulkan oleh perguruan tinggi kepada Puslapdik berdasarkan rata-rata besaran biaya pendidikan mahasiswa non-KIP kuliah di masing-masing program studi.



Besaran ini dibagi atas akreditasi prodi, yaitu: akreditasi A maksimal Rp12 juta (bidang kesehatan) dan Rp8 juta (bidang non kesehatan), akreditasi B maksimal Rp4 juta, dan akreditasi C maksimal Rp2,4 juta.

Sementara untuk besaran bantuan biaya hidup ditetapkan oleh Puslapdik berdasarkan perhitungan indeks harga lokal masing-masing wilayah perguruan tinggi. Besaran ini dibagi dalam 5 klaster, yaitu: Rp800 ribu, Rp950 ribu, Rp1,1 juta, Rp1,25 juta, dan Rp1,4 juta per bulan

Syarat untuk mendapatkan KIP kuliah adalah lulusan SMA/SMK/sederajat yang lulus pada tahun berjalan atau maksimal 2 tahun sebelumnya. Selain itu, peserta diharuskan lulus seleksi masuk perguruan tinggi akademik/vokasi dan diterima di PTN/PTS di prodi yang sudah terakreditasi dan tercatat dalam sistem akreditasi nasional perguruan tinggi.

Cara untuk mendaftar KIP kuliah adalah membuat akun KIP kuliah melalui laman resmi KIP kuliah atau aplikasi mobile KIP kuliah yang bisa diunduh di Google Play Store atau App Store. Setelah membuat akun, calon penerima harus mengisi data diri dan dokumen pendukung secara lengkap dan benar.
(okt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1703 seconds (0.1#10.140)