Perbedaan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan SSCASN 2023, Yuk Pahami!

Sabtu, 07 Oktober 2023 - 12:35 WIB
loading...
Perbedaan Surat Lamaran...
Terdapat sejumlah perbedaan surat lamaran dan surat pernyataan yang digunakan pada SSCASN 2023. Foto/Dok. SINDOnews
A A A
JAKARTA - Dalam pengisian akun SSCASN 2023 , terdapat sejumlah persyaratan yang harus diisi oleh pelamar. Salah satu persyaratannya adalah surat lamaran dan surat pernyataan.

Kedua syarat tersebut sama-sama mendapat pembubuhan e-materai. E-materai adalah materai elektronik yang terintegrasi dengan SSCASN dan Perum Peruri.

Meski kedua surat tersebut berbeda, banyak di antara pelamar yang masih bingung dengan adanya surat lamaran dan surat pernyataan. Untuk mengetahui perbedaan dari kedua surat itu, simak ulasan lengkap berikut ini.

Perbedaan Surat Lamaran dan Surat Pernyataan


Surat lamaran merupakan surat yang dibuat oleh pelamar pekerjaan untuk mengajukan diri kepada perusahaan atau instansi yang membuka lowongan pekerjaan. Surat ini berisi informasi tentang data diri, pendidikan, pengalaman kerja, keahlian, dan motivasi pelamar.



Sementara itu, surat pernyataan adalah surat yang dibuat oleh pelamar pekerjaan untuk menyatakan kesediaan untuk bekerja. Surat ini berisi informasi tentang identitas, nomor pendaftaran dan pernyataan-pernyataan yang harus ditandatangani oleh pelamar.

Perbedaan pertama antara surat lamaran dan surat pernyataan adalah tujuan pembuatannya. Surat lamaran dibuat untuk memperkenalkan diri dan menarik minat perusahaan atau instansi agar mau menerima pelamar sebagai calon karyawan. Sedangkan surat pernyataan dibuat untuk mengikat pelamar dengan aturan dan ketentuan yang berlaku dalam proses seleksi pekerjaan.

Perbedaan selanjutnya terletak pada isi dari kedua surat itu. Surat lamaran berisi informasi yang bersifat deskriptif dan persuasif tentang diri pelamar hingga alasan melamar pekerjaan. Surat pernyataan berisi informasi yang bersifat deklaratif dan komitmen tentang kesanggupan pelamar, seperti persetujuan, pengakuan, janji, dan tanggung jawab.

Kedua surat ini juga mempunyai format tulisan yang berbeda. Surat lamaran biasanya menggunakan format surat resmi dengan memperhatikan hal-hal seperti kop surat, nomor surat dan lain-lain. Surat pernyataan biasanya menggunakan format formulir dengan memperhatikan hal-hal seperti judul formulir dan juga nomor formulir.

Kemudian surat lamaran biasanya dilengkapi dengan dokumen-dokumen yang dapat membuktikan kualifikasi pelamar, seperti fotokopi KTP, ijazah dan transkrip nilai. Sementara surat pernyataan dilengkapi dengan surat keterangan sehat dari dokter rumah sakit pemerintah atau TNI/Polri, e-materai Rp10.000.



Perbedaan terakhir terletak pada dampaknya bagi pelamar. Surat lamaran dapat memberikan kesempatan bagi pelamar dipanggil untuk mengikuti tahap selanjutnya dalam proses seleksi pekerjaan jika memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh perusahaan atau instansi.

Sedangkan surat pernyataan dapat memberikan konsekuensi bagi pelamar jika melanggar atau tidak memenuhi pernyataan yang telah ditandatangani, seperti diskualifikasi, pembatalan, sanksi, atau tuntutan hukum.

Itulah perbedaan antara surat lamaran dan surat pernyataan pada saat pendaftaraan SSCASN 2023. Semoga bermanfaat.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Profil Pendidikan Kepala...
Profil Pendidikan Kepala BKN Zudan Arif yang Usul Perusahaan Bisa Pekerjakan Kembali CASN Telanjur Resign
10 Lowongan Pekerjaan...
10 Lowongan Pekerjaan dengan Kuota Terbanyak di Rekrutmen Bersama BUMN 2025
Cara Cek Penetapan NIP...
Cara Cek Penetapan NIP CPNS dan PPPK di Mola BKN, Mudah Banget!
Mitos atau Fakta, Kuliah...
Mitos atau Fakta, Kuliah di PKN STAN Gratis dan Dapat Uang Saku?
Resmi, Daftar PKN STAN...
Resmi, Daftar PKN STAN 2025 Tidak Lagi Pakai Nilai UTBK
1.559 Sanggahan CPNS...
1.559 Sanggahan CPNS 2024 Ditolak Kemenag, Peserta Lulus Segera Isi DRH
Tata Cara CPNS dan PPPK...
Tata Cara CPNS dan PPPK 2024 yang Mau Mengundurkan Diri Tanpa Kena Sanksi
7 Trik Lolos Tes CPNS...
7 Trik Lolos Tes CPNS 2025, Siapkan Strategi dari Sekarang
Pendaftaran PPPK Tahap...
Pendaftaran PPPK Tahap 2 Kembali Diperpanjang hingga 20 Januari 2025
Rekomendasi
Urai Kepadatan Arus...
Urai Kepadatan Arus Balik Lebaran, Menteri PANRB Terapkan FWA untuk ASN
Misbakhun Yakin Tim...
Misbakhun Yakin Tim Ekonomi Prabowo Mampu Redam Guncangan Efek Tarif Masuk ala Trump
Siapa Haitham bin Tariq?...
Siapa Haitham bin Tariq? Raja Oman yang Ubah Konstitusi demi Naikkan Jabatan Putranya
4 Negara Islam yang...
4 Negara Islam yang Terdampak Tarif Impor AS Terbesar, Nomor 2 Pernah Diinvasi
Mulai DJI, DeepSeek,...
Mulai DJI, DeepSeek, hingga TikTok, Inilah Fantastic Four Taipan Teknologi China yang Mengukir Jejak Inovasi Global
Wajib Tahu, Ini Cara...
Wajib Tahu, Ini Cara Hitung dan Bayar Pajak Kendaraan di Jakarta
Berita Terkini
Jejak Pendidikan Giorgio...
Jejak Pendidikan Giorgio Chiellini, Legenda Juventus yang Punya Gelar S2 dari Universitas Turin
14 jam yang lalu
5 Kosakata Bahasa Indonesia...
5 Kosakata Bahasa Indonesia yang Penulisannya Sering Salah
23 jam yang lalu
Jurusan D3 dan D4 Paling...
Jurusan D3 dan D4 Paling Diminati di SNBT 2024, Politeknik Mana Paling Unggul?
1 hari yang lalu
Jadwal Pencairan KJP...
Jadwal Pencairan KJP Plus Bulan April 2025, Orang Tua Simak Ya
1 hari yang lalu
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan...
Ini 7 Sekolah yang Dikecualikan dari Ketentuan SPMB 2025
2 hari yang lalu
SPMB 2025 Dibuka Mei,...
SPMB 2025 Dibuka Mei, Ini Jadwal Resmi Pengganti PPDB dari Kemendikdasmen
2 hari yang lalu
Infografis
10 Makanan Khas Lebaran...
10 Makanan Khas Lebaran di Indonesia selain Opor dan Ketupat
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved