Ini Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS di Indonesia, Wacana Kenaikan Mendesak?

Senin, 09 Oktober 2023 - 12:12 WIB
loading...
A A A
• IVE: Rp3.593.100-Rp 5.901.200


Tunjangan Guru SD PNS


a. PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250

b. PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375

c. PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500

d. PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625

e. PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625

f. Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000

Tunjangan Lain Guru SD PNS


1. Tunjangan Suami/Istri

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.

2. Tunjangan Anak

Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok, untuk setiap anak.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1685 seconds (0.1#10.140)