Ini Daftar Gaji Guru SD Honorer dan PNS di Indonesia, Wacana Kenaikan Mendesak?
loading...
A
A
A
• IVE: Rp3.593.100-Rp 5.901.200
a. PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250
b. PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375
c. PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500
d. PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625
e. PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625
f. Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000
1. Tunjangan Suami/Istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.
2. Tunjangan Anak
Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok, untuk setiap anak.
Tunjangan Guru SD PNS
a. PNS golongan IVC-IVE: Rp6.521.250
b. PNS golongan IVA-IVB: Rp6.174.375
c. PNS golongan IIIC-IIID: Rp5.827.500
d. PNS golongan IIIA-IIIB: Rp5.480.625
e. PNS golongan IIA-IID: Rp4.370.625
f. Calon PNS (CPNS): Rp3.100.000
Tunjangan Lain Guru SD PNS
1. Tunjangan Suami/Istri
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 7 Tahun 1977 mengatur soal tunjangan suami/istri ini. Jadi, PNS yang memiliki suami/istri berhak menerima tunjangan ini sebesar 5% dari gaji pokoknya dengan catatan keduanya tak sama-sama berprofesi sebagai PNS.
2. Tunjangan Anak
Selain mengatur tunjangan suami/istri, PP Nomor 7 Tahun 1977 juga mengatur soal tunjangan anak yang bakal diterima PNS. Besaran tunjangan anak ditetapkan sebesar 2% dari gaji pokok, untuk setiap anak.