3 Status Perguruan Tinggi dan Penjelasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:22 WIB
loading...
3 Status Perguruan Tinggi dan Penjelasannya
Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia memiliki tiga status berbeda. Foto/Dok. Universitas Negeri Yogyakarta
A A A
JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia memiliki tiga status berbeda yang mungkin hanya diketahui sebagian orang saja. Status-status tersebut menandakan perbedaan dalam proses pendidikan dan pengelolaannya.

Selain itu, status ini juga mencerminkan tingkat kematangan dan profesionalisme PTN dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun tiga status yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia adalah PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker. Berikut penjelasan dari tiga status perguruan tinggi tersebut.

Perbedaan Status PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker


1. PTN-BH


PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan PTN yang memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya manusia, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.



PTN-BH beroperasi seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kontrol atas aset dan keuangan mereka sendiri. Status PTN-BH ditetapkan oleh peraturan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.

PTN-BH juga dapat menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Contoh PTN-BH adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada.

2. PTN-BLU


Berbeda dengan PTN-BH, PTN-BLU atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum adalah PTN yang memiliki otonomi terbatas dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka, seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa.

PTN-BLU beroperasi seperti rumah sakit milik negara yang harus melaporkan penggunaan dana mereka kepada negara. Status PTN-BLU ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbud Ristek berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status Badan Layanan Umum (BLU).

Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1665 seconds (0.1#10.140)