3 Status Perguruan Tinggi dan Penjelasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:22 WIB
loading...
3 Status Perguruan Tinggi...
Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia memiliki tiga status berbeda. Foto/Dok. Universitas Negeri Yogyakarta
A A A
JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia memiliki tiga status berbeda yang mungkin hanya diketahui sebagian orang saja. Status-status tersebut menandakan perbedaan dalam proses pendidikan dan pengelolaannya.

Selain itu, status ini juga mencerminkan tingkat kematangan dan profesionalisme PTN dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun tiga status yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia adalah PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker. Berikut penjelasan dari tiga status perguruan tinggi tersebut.

Perbedaan Status PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker


1. PTN-BH


PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan PTN yang memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya manusia, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.



PTN-BH beroperasi seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kontrol atas aset dan keuangan mereka sendiri. Status PTN-BH ditetapkan oleh peraturan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.

PTN-BH juga dapat menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Contoh PTN-BH adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada.

2. PTN-BLU


Berbeda dengan PTN-BH, PTN-BLU atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum adalah PTN yang memiliki otonomi terbatas dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka, seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa.

PTN-BLU beroperasi seperti rumah sakit milik negara yang harus melaporkan penggunaan dana mereka kepada negara. Status PTN-BLU ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbud Ristek berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status Badan Layanan Umum (BLU).

Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Mendikti Saintek Brian...
Mendikti Saintek Brian Yuliarto: Kampus Harus Berdampak Nyata bagi Daerah Sekitar
Luncurkan Logo Baru,...
Luncurkan Logo Baru, MNC University Terus Berinovasi demi Masa Depan Bangsa
FK Unair Hadirkan 2...
FK Unair Hadirkan 2 Ahli dari China Medical University untuk Program Adjunct Professor
5 PTN yang Sedang Buka...
5 PTN yang Sedang Buka Pendaftaran Jalur Mandiri 2025, Ada Kampus Pilihanmu?
MNC University Jajaki...
MNC University Jajaki Peluang Kerja Sama dengan LP3I
7 Perguruan Tinggi di...
7 Perguruan Tinggi di Indonesia yang Punya Hutan Kampus, Luasnya Berhektare-hektare
Bagaimana Cara Meningkatkan...
Bagaimana Cara Meningkatkan Peluang Diterima di SNBT 2025?
MNC University-MarkPlus...
MNC University-MarkPlus Institute Perkuat Sinergi Akademik dan Industri
H-3 Penutupan SNBT,...
H-3 Penutupan SNBT, Ini Daya Tampung Prodi Sastra Indonesia di 3 PTN
Rekomendasi
Link Live Streaming...
Link Live Streaming Semifinal Piala Asia U-17 2025: Arab Saudi vs Korea Selatan, Uzbekistan vs Korea Utara
KKI Resmi Cabut Izin...
KKI Resmi Cabut Izin Praktik Dokter PPDS Priguna di RSHS
Ochi Rosdiana dan Arifin...
Ochi Rosdiana dan Arifin Putra Jadi Suami Istri di Sinetron Kau Ditakdirkan Untukku
Dokter Kandungan di...
Dokter Kandungan di Garut Ditetapkan Tersangka, Bukan Karena Video Viral tapi Kasus Pelecehan di Kamar Kos
Pastikan Dana Haji Aman,...
Pastikan Dana Haji Aman, Kepala BPKH: Kami Utamakan Transparansi dan Prinsip Syariah
China Kecam Ancaman...
China Kecam Ancaman dan Pemerasan Trump, Picu Kebingungan Soal Tarif 245%
Berita Terkini
Ini 49 PTN Satker yang...
Ini 49 PTN Satker yang Akan Menerima Tukin Dosen, Cek Kampusmu
2 jam yang lalu
Dosen MNC University...
Dosen MNC University Dorong BUMDES Perkuat Kolaborasi untuk Promosi Digital
3 jam yang lalu
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa...
Tingkatkan Jumlah Mahasiswa Penerima, Mendikti Dorong Pemda Inisiasi KIP Kuliah Daerah
6 jam yang lalu
Mendikti Saintek akan...
Mendikti Saintek akan Luncurkan Program Ini di Hardiknas 2025, Kampus Siap-siap!
7 jam yang lalu
MNC Sekuritas dan MNC...
MNC Sekuritas dan MNC University Resmikan Kerja Sama Edukasi, Sinergi Kembangkan Pasar Modal
9 jam yang lalu
Nekad atau Nekat, Mana...
Nekad atau Nekat, Mana Penulisan yang Benar?
11 jam yang lalu
Infografis
Smartphone dan Komputer...
Smartphone dan Komputer akan Bebas dari Tarif Trump
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved