3 Status Perguruan Tinggi dan Penjelasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:22 WIB
loading...
A A A
PTN-BLU juga harus menetapkan tarif layanan sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Beberapa contoh perguruan tinggi yang masuk dalam kategori PTN-BLU adalah Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, dan masih banyak yang lainnya.

3. PTN Satker


Sementara itu, PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kemendikbudristek.

Dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id, seluruh pendapatan PTN-Satker, termasuk SPP dari mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) sebelum digunakan. Status PTN-Satker adalah hasil dari kebijakan internal Kemendikbud Ristek tanpa melalui proses penetapan status khusus.

PTN-Satker tidak memiliki otonomi dalam menetapkan tarif layanan dan harus mengikuti standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Contoh PTN-Satker adalah Universitas Terbuka, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dan Institut Pertanian Bogor.

Dari ketiga status tersebut, dapat dikatakan bahwa PTN-BH merupakan status yang paling diidam-idamkan oleh banyak PTN. Hal ini karena memberikan kebebasan dan kewenangan yang lebih besar dalam mengembangkan institusi mereka.

Namun, status ini juga menuntut tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari PTN-BH kepada masyarakat dan negara. Oleh karena itu, tidak semua PTN dapat menjadi PTN-BH tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
(okt)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1504 seconds (0.1#10.140)