3 Status Perguruan Tinggi dan Penjelasannya

Selasa, 17 Oktober 2023 - 17:22 WIB
loading...
3 Status Perguruan Tinggi...
Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia memiliki tiga status berbeda. Foto/Dok. Universitas Negeri Yogyakarta
A A A
JAKARTA - Perguruan Tinggi Negeri di Indonesia memiliki tiga status berbeda yang mungkin hanya diketahui sebagian orang saja. Status-status tersebut menandakan perbedaan dalam proses pendidikan dan pengelolaannya.

Selain itu, status ini juga mencerminkan tingkat kematangan dan profesionalisme PTN dalam menjalankan fungsi dan perannya sebagai lembaga pendidikan tinggi yang bertujuan untuk mencerdaskan kehidupan bangsa.

Adapun tiga status yang dimiliki oleh Perguruan Tinggi Negeri (PTN) di Indonesia adalah PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker. Berikut penjelasan dari tiga status perguruan tinggi tersebut.

Perbedaan Status PTN-BH, PTN-BLU, dan PTN-Satker


1. PTN-BH


PTN-BH (Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum) merupakan PTN yang memiliki otonomi penuh dalam mengelola keuangan dan sumber daya manusia, termasuk dosen dan tenaga kependidikan.

Baca Juga Ini Perbedaan PTN-BH, PTN-BLU dan PTN-Satker, Catat Ya Biar Jelas

PTN-BH beroperasi seperti perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kontrol atas aset dan keuangan mereka sendiri. Status PTN-BH ditetapkan oleh peraturan pemerintah berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan pelaksanaannya.

PTN-BH juga dapat menetapkan tarif biaya pendidikan dengan berkonsultasi dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud Ristek). Contoh PTN-BH adalah Universitas Indonesia, Institut Teknologi Bandung dan Universitas Gadjah Mada.

2. PTN-BLU


Berbeda dengan PTN-BH, PTN-BLU atau Perguruan Tinggi Negeri Badan Layanan Umum adalah PTN yang memiliki otonomi terbatas dalam mengelola pendapatan non-pajak mereka, seperti Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) dari mahasiswa.

PTN-BLU beroperasi seperti rumah sakit milik negara yang harus melaporkan penggunaan dana mereka kepada negara. Status PTN-BLU ditetapkan oleh Keputusan Menteri Keuangan atas usul Mendikbud Ristek berdasarkan Undang-Undang Perguruan Tinggi dan peraturan Kementerian Keuangan terkait dengan status Badan Layanan Umum (BLU).

Baca Juga 10 Perguruan Tinggi Vokasi Terbaik di Indonesia Versi Webometrics 2023, Alumni Siap Kerja

PTN-BLU juga harus menetapkan tarif layanan sesuai dengan kebijakan Menteri Keuangan dengan mempertimbangkan aspek-aspek seperti kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, serta kompetisi yang sehat.

Beberapa contoh perguruan tinggi yang masuk dalam kategori PTN-BLU adalah Universitas Negeri Jakarta, Universitas Negeri Yogyakarta, Universitas Negeri Malang, dan masih banyak yang lainnya.

3. PTN Satker


Sementara itu, PTN-Satker (Perguruan Tinggi Negeri sebagai Satuan Kerja Kementerian) adalah PTN yang beroperasi sebagai satuan kerja di bawah naungan Kemendikbudristek.

Dikutip dari laman itjen.kemdikbud.go.id, seluruh pendapatan PTN-Satker, termasuk SPP dari mahasiswa, harus masuk ke rekening negara (Kementerian Keuangan) sebelum digunakan. Status PTN-Satker adalah hasil dari kebijakan internal Kemendikbud Ristek tanpa melalui proses penetapan status khusus.

PTN-Satker tidak memiliki otonomi dalam menetapkan tarif layanan dan harus mengikuti standar biaya yang ditetapkan oleh pemerintah. Contoh PTN-Satker adalah Universitas Terbuka, Institut Seni Indonesia Yogyakarta, dan Institut Pertanian Bogor.

Dari ketiga status tersebut, dapat dikatakan bahwa PTN-BH merupakan status yang paling diidam-idamkan oleh banyak PTN. Hal ini karena memberikan kebebasan dan kewenangan yang lebih besar dalam mengembangkan institusi mereka.

Namun, status ini juga menuntut tanggung jawab dan akuntabilitas yang lebih tinggi dari PTN-BH kepada masyarakat dan negara. Oleh karena itu, tidak semua PTN dapat menjadi PTN-BH tanpa memenuhi syarat-syarat tertentu yang ditetapkan oleh pemerintah.
(okt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
President University...
President University Tembus 165 Besar Dunia di WURI 2026
PTN Favorit dengan Pendaftar...
PTN Favorit dengan Pendaftar UTBK SNBT Terbanyak 3 Tahun Terakhir
Perjuangan Teuku Feroz...
Perjuangan Teuku Feroz Bantu Anak Aceh Tembus Kampus Top Nasional
Unika Atma Jaya Luncurkan...
Unika Atma Jaya Luncurkan Ijazah Digital Berbasis Blockchain
Kombinasi Teknologi...
Kombinasi Teknologi dan Kepekaan Sosial, Kunci Lulusan Perguruan Tinggi Hadapi Era Digital
Kerja Sama dengan Foshan...
Kerja Sama dengan Foshan Polytechnic Tiongkok, Universitas Bakrie Perluas Jejaring Global
10 Universitas Paling...
10 Universitas Paling Diminati di SNBT 2026, UI Paling Favorit
UPH dan BINUS Berbagi...
UPH dan BINUS Berbagi Gelar di Campus League 2026 Regional Jakarta, Tatap The Nationals
Forum Gerakan Moral...
Forum Gerakan Moral Pendidikan Kaltim Desak Kampus Bebas dari Politik Praktis
Rekomendasi
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
Ancam 6 Juta Tenaga...
Ancam 6 Juta Tenaga Kerja, Wacana Kemasan Polos Harus Dibatalkan
KKP Pertegas Komitmen...
KKP Pertegas Komitmen Perkuat Pengawasan pada Momentum Hari Internasional Anti IUU Fishing
Berita Terkini
Youth ESG Maritime 2026...
Youth ESG Maritime 2026 Dorong Generasi Muda Ciptakan Solusi Nyata bagi Krisis Lingkungan Laut
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Prabowo Terbitkan Aturan...
Prabowo Terbitkan Aturan Baru untuk Perkuat Peran Indonesia di UNESCO
MNC University Umumkan...
MNC University Umumkan Penerima MNCU Future Leader Scholarship Batch 2
Lowongan Sekolah Rakyat...
Lowongan Sekolah Rakyat 2026 untuk 5.127 PPPK Tendik, Ini Syarat dan Link Pendaftarannya
Tiga Lulusan Kedokteran...
Tiga Lulusan Kedokteran UGM Lulus dengan IPK 4,00, Simak Perjuangan dan Cita-citanya
Infografis
5 Buah Rendah Gula yang...
5 Buah Rendah Gula yang Aman untuk Diet, Tetap Manis dan Menyegarkan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved