Merancang Strategi Jitu Sekolah Tatap Muka

Rabu, 05 Agustus 2020 - 07:03 WIB
loading...
A A A
Menurut dia, pembelajaran yang ada saat ini harus dititikberatkan pada pembangunan karakter anak sehingga bukan hanya mengejar target akademik. Apalagi, masa pandemi seperti ini harus ada penekanan kreativitas anak selama di rumah. (Baca juga: Industri Rokok Dibunuh, Jutaan Pekerja Mau Ditaruh Dimana?)

Tergantung Kesepakatan Satgas dan Pemda

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menyarankan agar pertemuan tatap muka sekolah disesuaikan dengan rekomendasi Satgas Penanganan Covid-19 . Satgas pusat memberikan secara umum, kemudian satgas daerah mengatur yang lebih spesifik.

“Mengenai masalah penentuan zona yang diperbolehkan adanya pertemuan tatap muka, saran kami agar gugus tugas pusat memberikan rekomendasi secara umum. Tapi, secara spesifik gugus tugas masing-masing (daerah) yang memberikan rekomendasi. Namun, diskresinya tetap kepada dinas (pendidikan) daerah masing-masing,” tuturnya kemarin.

Dia mengatakan bahwa kunci dari pertemuan tatap muka di sekolah ada di satgas daerah dan dinas pendidikan. Dua pihak inilah yang paling tahu kondisi masing-masing wilayah. “Gugus tugas daerah dan dinas ini menjadi penting, menjadi kunci untuk penentuan apakah di tempat itu boleh dilakukan pertemuan tatap muka atau tidak,” ungkapnya. (Baca juga: Pentingnya Anak Bahagia Meski Belajar di Rumah)

Apalagi, menurutnya, tidak semua hal bisa hanya dilihat dengan warna zonasi, tapi harus dilihat dari hal spesifik di daerah. “Mereka yang tahu persis juga masalahnya. Tidak semua daerah yang dilihat (zonasi) warna kuning atau hijau betul-betul menggambarkan situasi yang terjadi. Karena bisa saja di daerah testingnya sangat kuat sehingga penentuan zona warna ditentukan dari kacamata nasional,” jelasnya.

Ketua Komisi X DPR RI Syaiful Huda mengatakan, wacana pembukaan sekolah di luar zona hijau yakni kuning harus atas persetujuan semua pihak mulai dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19, pemerintah daerah(pemda), hingga orang tua siswa. Artinya, pembukaan sekolah ini tidak boleh ada pemaksaan, tetapi harus berdasarkan kesepakatan bersama.

Huda menyebutkan, kekhawatiran orang tua siswa harus diakomodasi. Dalam level perizinan, pemerintah tidak boleh memaksa. “Jadi, ketika level perizinan, orang tua tidak setuju, maka anaknya tidak harus dipaksa ke sekolah, tapi tetap menjalankan pembelajaran dari rumah,” katanya. (Lihat videonya: Menghindari Tabrakan Sebuah Mobil Tercebur ke Laut)

Menurut Huda, kebijakan membuka sekolah zona kuning ini secara nasional, maka tahapannya harus mengubah Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran Baru 2020/2021 di masa Pandemi Covid-19. Pasalnya, panduan pembukaan sekolah harus tetap dari Kemendikbud dengan mengutamakan level perizinan. (Haryono/Dita Angga)
(ysw)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1561 seconds (0.1#10.140)