Terdata di PDDikti Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:18 WIB
loading...
Kemendikbudristek mendorong seluruh operator KIP Kuliah di perguruan tinggi untuk melaporkan data mahasiswa ke PDDikti. Foto/SINDOnews.
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek mendorong seluruh operator KIP Kuliah di perguruan tinggi untuk melaporkan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Data di PDDikti ini penting dalam proses penyaluran dana KIP Kuliah.
Subkoordinator Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika menjelaskan, data mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti ini juga sebagai upaya menjaga akuntabilitas.
"Sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti, “ katanya, dikutip dari laman Puslapdik, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: 169 Mahasiswa Universitas Jember Penerima KIP Kuliah Diwisuda, IPK di Atas 3,00
Kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa itu, kata Muni, telah dimuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Subkoordinator Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika menjelaskan, data mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti ini juga sebagai upaya menjaga akuntabilitas.
"Sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti, “ katanya, dikutip dari laman Puslapdik, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: 169 Mahasiswa Universitas Jember Penerima KIP Kuliah Diwisuda, IPK di Atas 3,00
Kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa itu, kata Muni, telah dimuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Lihat Juga :