Terdata di PDDikti Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
loading...
A
A
A
JAKARTA - Kemendikbudristek mendorong seluruh operator KIP Kuliah di perguruan tinggi untuk melaporkan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Data di PDDikti ini penting dalam proses penyaluran dana KIP Kuliah.
Subkoordinator Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika menjelaskan, data mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti ini juga sebagai upaya menjaga akuntabilitas.
"Sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti, “ katanya, dikutip dari laman Puslapdik, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: 169 Mahasiswa Universitas Jember Penerima KIP Kuliah Diwisuda, IPK di Atas 3,00
Kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa itu, kata Muni, telah dimuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Kewajiban pemadanan data Penerima KIP Kuliah di PDDIkti sekaligus sebagai tindak lanjut atas temuan BPK pada tahun 2022, yakni ditemukannya penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif.
“Hal itu karena data mahasiswanya tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan. Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti itu harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan yang yang paling lambat tanggal 30 Maret untuk semester genap dan 30 September untuk semester gasal.
Baca juga: 10 Kampus Negeri Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak, PTN Luar Jawa Mendominasi
“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat, “ tuturnya.
Subkoordinator Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika menjelaskan, data mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti ini juga sebagai upaya menjaga akuntabilitas.
"Sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti, “ katanya, dikutip dari laman Puslapdik, Minggu (29/10/2023).
Baca juga: 169 Mahasiswa Universitas Jember Penerima KIP Kuliah Diwisuda, IPK di Atas 3,00
Kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa itu, kata Muni, telah dimuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.
Kewajiban pemadanan data Penerima KIP Kuliah di PDDIkti sekaligus sebagai tindak lanjut atas temuan BPK pada tahun 2022, yakni ditemukannya penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif.
“Hal itu karena data mahasiswanya tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan. Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti itu harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan yang yang paling lambat tanggal 30 Maret untuk semester genap dan 30 September untuk semester gasal.
Baca juga: 10 Kampus Negeri Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak, PTN Luar Jawa Mendominasi
“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat, “ tuturnya.