Terdata di PDDikti Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:18 WIB
loading...
A A A
Tim Teknis Puslapdik, Dean Apriana Ramadhan, menyarankan, agar pendataan di PDDikti cepat, cukup memasukan biodata mahasiswa dan KRS. “Di KRS itu, cukup terdata minimal satu mata kuliah, “ ujarnya.

Dean juga menyarankan agar pengajuan pencairan KIP Kuliah dilakukan secara bertahap. “Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti dan lengkap persyaratannya karena pencairannya bisa bertahap, tidak perlu menunggu semua mahasiswa terdata, “kata Dean.

Di tahun 2023 ada mahasiswa penerima KIP Kuliah dan mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan, Pencairan diutamakan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang menerima bantuan biaya hidup.

“Utamakan dulu penerima KIP Kuliah sebab mereka tentunya membutuhkan biaya sehari-hari, bayar kos dan sebagainya,sedangkan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bisa menyusul karena biaya pendidikan langsung ditranfer ke rekening perguruan tinggi," pungkasnya.
(nnz)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1758 seconds (0.1#10.140)