Terdata di PDDikti Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Penerima KIP Kuliah
Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:18 WIB
loading...
A
A
A
Kewajiban pemadanan data Penerima KIP Kuliah di PDDIkti sekaligus sebagai tindak lanjut atas temuan BPK pada tahun 2022, yakni ditemukannya penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif.
“Hal itu karena data mahasiswanya tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan. Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti itu harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan yang yang paling lambat tanggal 30 Maret untuk semester genap dan 30 September untuk semester gasal.
Baca juga: 10 Kampus Negeri Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak, PTN Luar Jawa Mendominasi
“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat, “ tuturnya.
“Hal itu karena data mahasiswanya tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan. Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” ujarnya.
Dia menambahkan, pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti itu harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan yang yang paling lambat tanggal 30 Maret untuk semester genap dan 30 September untuk semester gasal.
Baca juga: 10 Kampus Negeri Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak, PTN Luar Jawa Mendominasi
“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat, “ tuturnya.
Lihat Juga :