Terdata di PDDikti Jadi Syarat Wajib Mahasiswa Penerima KIP Kuliah

Minggu, 29 Oktober 2023 - 15:18 WIB
loading...
Terdata di PDDikti Jadi...
Kemendikbudristek mendorong seluruh operator KIP Kuliah di perguruan tinggi untuk melaporkan data mahasiswa ke PDDikti. Foto/SINDOnews.
A A A
JAKARTA - Kemendikbudristek mendorong seluruh operator KIP Kuliah di perguruan tinggi untuk melaporkan data mahasiswa ke Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti). Data di PDDikti ini penting dalam proses penyaluran dana KIP Kuliah.

Subkoordinator Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah di Pusat Layanan Pembiayaan Pendidikan (Puslapdik) Kemendikbudristek Muni Ika menjelaskan, data mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti ini juga sebagai upaya menjaga akuntabilitas.

"Sehingga semua penyaluran dana bagi penerima KIP Kuliah, datanya telah terpadan dengan data di PDDikti, “ katanya, dikutip dari laman Puslapdik, Minggu (29/10/2023).

Baca juga: 169 Mahasiswa Universitas Jember Penerima KIP Kuliah Diwisuda, IPK di Atas 3,00

Kewajiban untuk melaporkan data mahasiswa itu, kata Muni, telah dimuat pada Peraturan Sekretaris Jenderal (Persesjen) Kemendikbudristek No 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Pengelolaan Program Indonesia Pintar Pendidikan Tinggi.

Kewajiban pemadanan data Penerima KIP Kuliah di PDDIkti sekaligus sebagai tindak lanjut atas temuan BPK pada tahun 2022, yakni ditemukannya penyaluran dana pada mahasiswa penerima KIP Kuliah yang sudah tidak aktif.

“Hal itu karena data mahasiswanya tidak tercatat di PDDikti, namun karena berbagai hal tetap disalurkan. Nah, melalui Persesjen ini, ditegaskan, bila data mahasiswa penerima KIP Kuliah tidak terdata di PDDikti, maka tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah,” ujarnya.

Dia menambahkan, pendataan mahasiswa penerima KIP Kuliah di PDDikti itu harus berjalan paralel dengan pengusulan pencairan yang yang paling lambat tanggal 30 Maret untuk semester genap dan 30 September untuk semester gasal.

Baca juga: 10 Kampus Negeri Penerima Peserta KIP Kuliah Terbanyak, PTN Luar Jawa Mendominasi

“Kalau lewat dari tanggal itu datanya tidak ada, dianggap mengundurkan diri, jadi tidak bisa ditetapkan sebagai penerima KIP Kuliah kecuali ada pertimbangan yang kuat, “ tuturnya.

Tim Teknis Puslapdik, Dean Apriana Ramadhan, menyarankan, agar pendataan di PDDikti cepat, cukup memasukan biodata mahasiswa dan KRS. “Di KRS itu, cukup terdata minimal satu mata kuliah, “ ujarnya.

Dean juga menyarankan agar pengajuan pencairan KIP Kuliah dilakukan secara bertahap. “Ajukan pencairan untuk mahasiswa yang sudah terdata di PDDikti dan lengkap persyaratannya karena pencairannya bisa bertahap, tidak perlu menunggu semua mahasiswa terdata, “kata Dean.

Di tahun 2023 ada mahasiswa penerima KIP Kuliah dan mahasiswa penerima Bantuan Biaya Pendidikan, Pencairan diutamakan bagi mahasiswa penerima KIP Kuliah yang menerima bantuan biaya hidup.

“Utamakan dulu penerima KIP Kuliah sebab mereka tentunya membutuhkan biaya sehari-hari, bayar kos dan sebagainya,sedangkan mahasiswa penerima bantuan biaya pendidikan bisa menyusul karena biaya pendidikan langsung ditranfer ke rekening perguruan tinggi," pungkasnya.
(nnz)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hasil ONMIPA-PT 2026:...
Hasil ONMIPA-PT 2026: ITB Raih Juara Umum, Ini Daftar Lengkap Peraih Medali
UBM Luncurkan AI Tutor...
UBM Luncurkan AI Tutor Terintegrasi dengan Kurikulum OBE Pertama di Indonesia
Kisah Ristiana Artanti,...
Kisah Ristiana Artanti, Anak Buruh Proyek yang Berhasil Kuliah Gratis di UGM
Kemenag Gandeng Mitra...
Kemenag Gandeng Mitra Strategis untuk Tingkatkan Kesiapan Kerja Mahasiswa PTKI
Kreasa Fest 2026 Jadi...
Kreasa Fest 2026 Jadi Ajang Mahasiswa Untar Perkenalkan Budaya Indonesia di Era Digital
Web3 University Tour...
Web3 University Tour 2026 Digelar ITERA Lampung, Ratusan Mahasiswa Belajar Blockchain
Guntur Romli Tepis Tuduhan...
Guntur Romli Tepis Tuduhan BEM Bersatu: Kegilaan Logika Cocokologi yang Dipaksakan
Aliansi BEM Bersatu...
Aliansi BEM Bersatu Endus Dugaan Keterlibatan Politikus PDIP dalam Aksi Tolak MBG
KAMMI Sesalkan Pembubaran...
KAMMI Sesalkan Pembubaran Forum Diskusi di UGM
Rekomendasi
Kang Cucun Gelar Pasar...
Kang Cucun Gelar Pasar Murah di Desa Ciheulang Ciparay
Wali Kota Agustina Tegaskan...
Wali Kota Agustina Tegaskan Kerukunan Jadi Kekuatan Utama Membangun Kota Semarang
Gempa Magnitudo 6,7...
Gempa Magnitudo 6,7 Guncang Sulteng, 1 Warga Sigi Meninggal Dunia
Berita Terkini
Reuni Harmoni Lintas...
Reuni Harmoni Lintas Generasi
UNJ Berkolaborasi dengan...
UNJ Berkolaborasi dengan DMI Perkuat Gerakan Air Bersih untuk Jakarta
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota...
OSN SMA Tingkat Kabupaten/Kota 2026 Segera Dimulai, Simak Tata Tertibnya
Perbedaan SPMB Bersama...
Perbedaan SPMB Bersama dan PMB Sekolah Swasta Gratis Jakarta 2026, Simak Syarat dan Jadwalnya
SPMB Banten 2026 Jenjang...
SPMB Banten 2026 Jenjang SMK Dibuka Hari Ini, Berikut Cara Daftarnya
Peneliti UNEJ Ungkap...
Peneliti UNEJ Ungkap Keunikan Puyuh Gonggong, Fauna Endemik Jember yang Rentan Punah
Infografis
6 Pulau yang Jadi Target...
6 Pulau yang Jadi Target Invasi Darat AS di Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved