Bappenas Buka Beasiswa S2 Reguler Luar Negeri untuk PNS ke Singapura, Cek Syaratnya
loading...
A
A
A
9. Nilai Test of English as a Foreign Language (TOEFL) minimal 500
1. Bagi penyandang disabilitas
Pada penyelenggaraan beasiswa Bappenas 2024 ini pusbin diklatren akan mengakomodasi beserta penyandang disabilitas. Khususnya penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak, bukan disabilitas sensorik atau intelektual dan mental.
2. Bagi calon peserta dari daerah terpencil, tertinggal dan terluar (3T)
Batas usia calon peserta yang berasal dari daerah 3T ditetapkan maksimal 42 tahun. Adapun wilayah-wilayah yang termasuk daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Calon kandidat yang memenuhi persyaratan, dapat mengisi formulir pendaftaran secara daring dan diusulkan secara resmi oleh instansi asalnya dengan tembusan Eselon II atasan langsung.
Surat usulan harus menyebutkan nama-nama pegawai yang diusulkan oleh instansi serta program beasiswa yang diminati. Apabila peserta mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi daring, maka diperkenankan menggunakan formulir manual yang terdapat dalam lampiran surat penawaran. Catatan pentingnya yakni pendaftaran akan diproses hanya jika bermeterai, bertanda tangan asli, dan stempel cap basah.
Dalam beasiswa ini, peserta yang diprioritaskan adalah:
1. Fungsional perencana
2. Perencana di instansi perencanaan dan atau yang bekerja di unit kerja yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan
Ketentuan Khusus
1. Bagi penyandang disabilitas
Pada penyelenggaraan beasiswa Bappenas 2024 ini pusbin diklatren akan mengakomodasi beserta penyandang disabilitas. Khususnya penyandang disabilitas fisik pada anggota gerak, bukan disabilitas sensorik atau intelektual dan mental.
2. Bagi calon peserta dari daerah terpencil, tertinggal dan terluar (3T)
Batas usia calon peserta yang berasal dari daerah 3T ditetapkan maksimal 42 tahun. Adapun wilayah-wilayah yang termasuk daerah 3T mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2020 tentang Penetapan Daerah Tertinggal Tahun 2020-2024.
Calon kandidat yang memenuhi persyaratan, dapat mengisi formulir pendaftaran secara daring dan diusulkan secara resmi oleh instansi asalnya dengan tembusan Eselon II atasan langsung.
Surat usulan harus menyebutkan nama-nama pegawai yang diusulkan oleh instansi serta program beasiswa yang diminati. Apabila peserta mengalami kesulitan dalam melakukan registrasi daring, maka diperkenankan menggunakan formulir manual yang terdapat dalam lampiran surat penawaran. Catatan pentingnya yakni pendaftaran akan diproses hanya jika bermeterai, bertanda tangan asli, dan stempel cap basah.
Dalam beasiswa ini, peserta yang diprioritaskan adalah:
1. Fungsional perencana
2. Perencana di instansi perencanaan dan atau yang bekerja di unit kerja yang mempunyai tugas pokok dan fungsi di bidang perencanaan