KPAI Kritisi SKB 4 Menteri Izinkan Pembelajaran Tatap Muka di Zona Kuning
Sabtu, 08 Agustus 2020 - 12:05 WIB
loading...
A
A
A
Merujuk pada ketentuan SKB 4 Menteri (Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Agama, Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri) Nomor 01/KB/2020, Nomor 516 Tahun 2020, Nomor HK.03.01/Menkes/363/2020, dan nomor 440-882 tanggal 15 Juni 2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada tahun ajaran baru 2020/2021 di masa pandemi COVID-19, maka pembukaan sekolah hanya diperkenankan di zona hijau, dilakukan secara bertahap mulai dari jenjang SMA/SMK dan SMP, dan sekolah harus memenuhi semua daftar periksa dan siap pembelajaran tatap muka, serta orangtua murid setuju pembelajaran tatap muka.
Retno menilai SKB 4 Menteri tersebut seharusnya terlebih dahulu dievaluasi. Hal itu guna melakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
"Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung," kata dia.
"Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, kota Bekasi, kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain," sambung Retno.
Ia pun mengajak pemerintah untuk belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman (Sumatera Barat) yang ternyata terdapat 1 guru dan 1 operator sekolah yang terjangkit COVID-19, padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung 1 Minggu.
Retno menilai SKB 4 Menteri tersebut seharusnya terlebih dahulu dievaluasi. Hal itu guna melakukan perbaikan-perbaikan pada pengalaman atau praktik di sekolah-sekolah atau daerah-daerah yang membuka sekolah di zona hijau.
"Proses ini setidaknya tidak pernah disampaikan kepada publik. Padahal, dari hasil pengawasan KPAI di 15 sekolah pada wilayah Jawa Barat, Banten dan DKI Jakarta, menunjukkan hasil hanya 1 sekolah saja yang siap dan memenuhi daftar periksa, yaitu SMKN 11 Kota Bandung," kata dia.
"Dalam bulan Agustus 2020 ini, KPAI akan terus melanjutkan pengawasan langsung ke berbagai sekolah di Serang, Subang, kota Bekasi, kota Bogor, Brebes, Bengkulu, Lombok, dan lain-lain," sambung Retno.
Ia pun mengajak pemerintah untuk belajar dari pembukaan sekolah di zona hijau, seperti di Pariaman (Sumatera Barat) yang ternyata terdapat 1 guru dan 1 operator sekolah yang terjangkit COVID-19, padahal proses pembelajaran tatap muka sudah berlangsung 1 Minggu.
Lihat Juga :